Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, bersama dua rekannya, RM alias Roni dan RS alias Rifle, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di salah satu hotel yang berlokasi di Atambua, Kabupaten Belu.
Related Post
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Usai Gelar Perkara
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang cermat. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Markas Polres Belu.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Astawa menambahkan, penetapan tersangka dilakukan karena unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tegas Astawa.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidana Hingga 15 Tahun
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal untuk pasal-pasal ini adalah 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi akan segera memanggil Piche Kota dan Rifle. Sementara itu, tersangka Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Laporan terkait kasus ini telah diterima Polres Belu pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Pihak keluarga Piche Kota melalui ayahnya, Antonius Chen Jaga Kota, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum di Polres Belu.









