Pengadilan Negeri Kabulkan PKPU Terhadap Pan Brothers (PBRX)

by -13 Views
Pengadilan Negeri Kabulkan PKPU Terhadap Pan Brothers (PBRX)

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) mengunumkan terkait putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Negara Indonesia (BEI), pada 11 Juni 2024, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat mengabulkan Permohonan PKPU yang mana diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik.

“Telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, pada perkara No: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. kemudian No. 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dengan amar putusan yang dimaksud mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, yakni PT Januardi Putera Logistik, terhadap Para Termohon PKPU, yakni PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Eco Smart Garment Negara Indonesia (ESGI), PT Prima Sejati Sejahtera (PSS), dan juga PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB),” tulis manajemen, Kamis (13/6).

Hasil putusan yang dimaksud menetapkan PKPU sementara terhadap para termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini dibacakan.

“Perseroan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan penetapan PKPU sementara tersebut,” tulisnya.

Manajemen menekankan, perseroan akan mengikuti tahapan kemudian mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan di peraturan dan juga hukum yang digunakan berlaku.

Selain itu, manajemen juga menjamin bahwa kegiatan usaha serta operasional Perseroan berjalan normal hingga pada waktu ini.

Artikel Selanjutnya Bisnis Tekstil Berat, Pan Brothers Rugi pada 2023

Artikel ini disadur dari Pengadilan Negeri Kabulkan PKPU Terhadap Pan Brothers (PBRX)

About Author: Redaksi Media

Avatar photo
Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

No More Posts Available.

No more pages to load.