Reporter: | Editor:
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. pemerintahan akan mulai menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025. Adapun KRIS sebagai substitusi kebijakan kelas layanan BPJS Kesehatan.
Saat ini, pemerintah belum menetapkan iuran baru untuk kebijakan KRIS.
Direktur Utama BPJS Aspek Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui pada waktu ini pihaknya sama-sama dengan dengan kementerian/lembaga terkait masih melakukan evaluasi penetapan iuran BPJS.
Baca Juga:
“Belum ada yang fixed, oleh sebab itu mau dievaluasi (besaran iuran), juga yang mana mengevaluasi tidak semata-mata BPJS,” jelas Ali usai Raker Bersama Komisi IX, Kamis (6/6).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Area Pembangunan Otonomi Daerah Kadin, Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku bisnis memperkuat penuh peningkatan pelayanan BPJS Aspek Kesehatan melalui inisiatif Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Namun dari sisi iuran, kami berharap tidak ada mengalami kenaikan agar tidak ada menambah beban pelaku usaha,” ujar Sarman ketika dihubungi Kontan, Awal Minggu (10/6).
Baca Juga:
Menurut Sarman, besaran iuran ketika ini sudah ada sangat cukup dikelola untuk mewujudkan pelayanan KRIS secara profesional. Kenaikan iuran harus dilihat dari keadaan juga situasi yang sedang dihadapi dunia usaha.
“Saat ini sangat tiada tepat untuk meninggikan iuran BPJS Kesehatan,” ucap Sarman.
Cek Berita kemudian Artikel yang tersebut lain ke
Artikel ini disadur dari Penerapan KRIS Berlaku Tahun Depan, Pengusaha Minta Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami