Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar luas mengenai kenaikan harga cabai rawit merah hingga menembus Rp200 ribu per kilogram di sejumlah wilayah Pulau Lombok. Pemprov NTB menegaskan bahwa kenaikan tersebut bersifat fluktuatif dan tidak terjadi secara merata di seluruh pasar.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap dinamika harga komoditas pangan ini. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data resmi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), lonjakan harga tidak terjadi secara umum seperti yang diberitakan.
Related Post
Data Lapangan Ungkap Fluktuasi Harga
“Hasil penelusuran kami bersama perangkat daerah terkait menunjukkan bahwa memang ada kenaikan harga cabai rawit merah, tetapi tidak terjadi secara umum di seluruh pasar besar di Pulau Lombok hingga Rp200 ribu per kilogram,” jelas Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka.
Ia merinci, pantauan di Pasar Mandalika Bertais menunjukkan harga cabai rawit merah sejak Senin (16/2/2026) berada di kisaran Rp100 ribu per kilogram. Harga sempat naik menjadi Rp105 ribu, kemudian turun kembali ke Rp100 ribu. Pada Jumat (20/2) harga naik menjadi Rp140 ribu, Sabtu mencapai Rp170 ribu, dan kembali turun pada Ahad (22/2/2026) ke angka sekitar Rp120 ribu per kilogram.
Selain itu, pengecekan langsung di Pasar Masbagik dan Pasar Paok Motong Lombok Timur, serta Pasar Renteng Praya Lombok Tengah, menunjukkan harga cabai rawit merah masih stabil pada kisaran Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram. Di Kota Mataram, harga Rp200 ribu per kilogram sempat ditemukan di satu titik, yakni Pasar Dasan Agung. Namun, ini terjadi sehari setelah ramai berita kenaikan harga cabai di beberapa media, dan tidak terjadi di pasar-pasar lainnya.
Menurut Aka, angka Rp200 ribu per kilogram yang ramai diperbincangkan publik umumnya berasal dari harga pedagang keliling. Pedagang tersebut menjual cabai rawit merah Rp50 ribu per seperempat kilogram. “Jika dikalkulasikan, harga tersebut setara Rp200 ribu per kilogram, namun itu bukan harga rata-rata pasar, dan harga untuk pedagang keliling perumahan ini tentu bisa difahami pasti berbeda dengan harga di pasar,” tegas Aka.
“Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh. Ada kenaikan, iya. Tapi tidak merata dan tidak berlangsung di semua pasar,” imbuhnya.
Penyebab Kenaikan dan Imbauan Pemerintah
Aka menjelaskan, kenaikan harga saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah meningkatnya permintaan menjelang Ramadhan, kondisi panen yang belum merata akibat cuaca ekstrem, serta dinamika distribusi. Situasi seperti ini, lanjutnya, hampir selalu terjadi setiap tahun menjelang bulan puasa.
Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari pengepul hingga pedagang, untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga. Mereka diimbau untuk tidak memanfaatkan momentum meningkatnya permintaan dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
“Pemerintah mengajak semua pihak menjaga suasana Ramadhan dengan tetap mengedepankan kepedulian sosial. Mari kita jaga harga tetap logis dan terjangkau, agar masyarakat bisa menjalani ibadah dengan tenang,” ujar Aka.
Pemprov NTB, tambah Aka, terus melakukan pemantauan harian harga bahan pokok. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga diperkuat, serta menyiapkan langkah-langkah intervensi apabila diperlukan. Langkah tersebut termasuk melalui pasar murah dan penguatan distribusi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan berbelanja secara bijak. Pemerintah hadir, memantau, dan terus berupaya menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan bagi seluruh warga NTB,” pungkasnya.










