Reporter: | Editor:

Scroll Untuk Lanjut Membaca
pemerintahan Sudah Dapat Restu Kenaikan Tarif Cukai Rokok ke 2025

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah lama menerima persetujuan untuk meninggal tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.

Hal yang dimaksud disampaikan segera Direktur Jenderal Bea kemudian Cukai Askolani untuk awak media, Hari Senin (10/6).

Hanya saja, untuk besaran tarifnya, Askolani mengaku, akan dibahas pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (RAPBN) 2025.

“Kita sudah ada dapat approval (persetujuan) untuk mengadjustment tarif cukainya dalam 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya nanti kita bahas dalam RAPBN 2025 di Agustus nanti,” kata Askolani.

Askolani juga belum dapat menjamin apakah nantinya pemerintah akan menetapkan tarif cukai rokok secara multiyears seperti pada tahun 2023-2024.

“Nanti tergantung dengan pembahasan dengan DPR-nya,” katanya.

Baca Juga:

Melalui dokumen Kerangka Sektor Bisnis Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk menyokong penerimaan negara.

Dalam hal ini, pemerintah berencana kembali meninggikan tarif cukai CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears dan juga menyederhanakan layer tarif CHT.

“Intensifakasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang dimaksud moderat, penyederhanaan layer dan juga mendekatkan disparitas tarif antar layer,” tulis pemerintah pada dokumen KEM-PPKF 2025, diambil Mulai Pekan (24/5).

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita kemudian Artikel yang dimaksud lain dalam



Artikel ini disadur dari Pemerintah Sudah Dapat Restu Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2025

Reporter: Redaksi Media