Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan calon anggota legislatif DPRD Perindo Dapil Papua Pegunungan I, Festus Asso. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur pemungutan pernyataan ulang (PSU) pada tiga distrik Papua Pegunungan. Putusan yang disebutkan dikeluarkan setelahnya adanya kesalahan hitung pernyataan ke tiga distrik, yakni Asoptipo, Popugoba, dan juga Miama. Dalam rute tersebut, panitia pemilihan distrik (PPD) diganti di berada dalam serangkaian rekapitulasi suara. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Panitia Diganti dalam Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU pada 3 Distrik Papua

Sebagai pemohon, Festus Asso menggugat ke MK lantaran suaranya berkurang signifikan. Suaranya mengalami pengurangan sebesar 19.383 suara. Masing-masing 8.617 ke distrik Asoptipo, 5.040 di Distrik Popugoba, dan juga 5.726 di dalam Distrik Maima. Hal yang dimaksud terjadi setelahnya adanya pergantian PPD lama ke PPD yang tersebut baru. 

“Telah terbentuk pengurangan perolehan pernyataan pemohon sebab adanya penggantian PPD yang tersebut lama terhadap PPD yang baru sehingga berjalan kelalaian penghitungan pernyataan yang dimaksud diduga pendapat yang dimaksud bergeser ke beberapa calon anggota DPRD Provinsi dari partai kebijakan pemerintah lain.” ucap Hakim MK M. Guntur Hamzah pada waktu membaca pokok pembahasan pada kompleks MK pada Senin, 10 Juni 2024

Dari hasil hitung pernyataan PPD yang mana lama, pendapat Festus di dalam Distrik Asoptippo sebesar 8.617. Namun, setelahnya berganti PPD yang digunakan baru, pendapat berubah jadi 0 alias hilang sepenuhnya. 

“Pertama, formulir model D kecamatan yang mana ditetapkan PPD lama pemohon mendapat 8.617 suara. Sedangkan formulir D menurut PPD baru pemohon mendapat 0 suara,“  ucap M. Guntur Hamzah ketika membacakan pokok permohonan.

MK menyimpulkan seharusnya di proses pemungutan pengumuman yang mana menggunakan sistem noken, pelopor pemilihan raya harus mempertahankan kemurnian pengumuman di TPS hingga ditetapkan di pleno rekapitulasi. Dalam fakta persidangan, diketahui penggantian PPD berjalan bukan lepas dari pengaruh dan juga tahapan rapat yang dilaksanakan oleh Pertemuan Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Jayawijaya.

“Pergantian PPD yang disebutkan tidak ada dapat dilepaskan dengan adanya musyawarah yang direalisasikan Forkopimda. Keputusan a quo tidak ada diambil secara mandiri dan juga disertai secara kolektif internal KPU Kota Jayawijaya,” kata Hakim Guntur Hamzah.

Sekalipun mengabulkan permohonan pemohon mengadakan pemilihan ulang, Ketua MK Suhartoyo mengemukakan tak sanggup memverifikasi kebenaran alat bukti yang dimaksud diajukan pemohon maupun termohon. MK juga menyimpulkan alat bukti yang dilampirkan tiada meyakinkan. MK bukan meyakini validitas hasil pemungutan pendapat pada Distrik Maima oleh sebab itu sejumlah coretan atau koreksi.

“Namun, walau tidak ada dapat memverifikasi kebenaran yang mana diajukan oleh Pemohon, MK juga tak meyakini formulir model D yang tersebut ditetapkan PPD Baru” kata Suhartoyo.

Artikel ini disadur dari Panitia Diganti di Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU di 3 Distrik Papua

Reporter: Press Release