Ormas Keagamaan yang dimaksud Tegas Tolak Konsesi Izin Tambang: PGI, KWI, HKBP, lalu NWDI

by -8 Views
Ormas Keagamaan yang mana dimaksud Tegas Tolak Konsesi Izin Tambang: PGI, KWI, HKBP, kemudian NWDI

Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dilakukan mengizinkan organisasi rakyat atau ormas keagamaan untuk mengurus wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mana merupakan pembaharuan melawan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Ada ormas yang mana menerima, namun berbagai juga yang tersebut menolak. Berikut deretan ormas keagamaan yang digunakan tegas menolak izin tambang dari pemerintah.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Konferensi Waligereja Nusantara (KWI), melalui perwakilannya Kardinal Suharyo, menyatakan tidak ada akan mengajukan izin bisnis pertambangan batubara. KWI menganggap bahwa pengelolaan tambang batubara tidak ranah mereka itu kemudian fokus mereka itu adalah pada pelayanan umat.

“Saya bukan tahu kalau ormas-ormas yang mana lain ya, tetapi pada KWI tak akan menggunakan kesempatan itu sebab bukanlah wilayah kami untuk mencari tambang lalu lainnya,” kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di dalam Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, DKI Jakarta Timur, Rabu.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesi (PGI)

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja pada Negara Indonesia (PGI) Gomar Gultom menganggap pemberian IUP terhadap ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat di mengatur kekayaan alam. Kebijakan ini juga menunjukkan penghargaan terhadap ormas yang dimaksud sudah berkontribusi pada pembangunan bangsa.

Namun, Gomar mengingatkan bahwa menjalankan tambang tak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan globus tambang sangat kompleks. Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tak mengesampingkan tugas utamanya di membina umat serta bukan menghadapi kesulitan di mekanisme pasar. Yang paling penting, ormas keagamaan bukan boleh tersandera oleh kepentingan yang dimaksud dapat merusak kekuatan daya kritis lalu pernyataan profetik mereka.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Ormas keagamaan lainnya yang digunakan menolak IUP adalah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar menjelaskan bahwa kebijakan HKBP untuk menolak keterlibatan di izin tambang itu didasarkan pada Konfesi HKBP tahun 1996.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak ada akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus pada keterang tertoreh yang digunakan diterima Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Robinson menyampaikan Konfesi HKBP tahun 1996 menetapkan bahwa HKBP memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan dari eksploitasi manusia berhadapan dengan nama pembangunan. Eksploitasi sumber daya alam, menurut Robinson, sudah terbukti bermetamorfosis menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan kemudian pemanasan global yang mana bukan terkendali.

Ia juga mengutip beberapa jumlah ayat Alkitab yang menyatakan bahwa melestarikan lingkungan adalah tanggung jawab manusia.

“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan juga sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang dimaksud menghancurkan lingkungan seperti membakar lalu menebang pohon di dalam hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang mana disitir Robinson.

Selain menolak terlibat pada aktivitas tambang, HKBP juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas para penambang yang tersebut melanggar aturan lingkungan. Mereka menegaskan bahwa setiap penambangan harus dilaksanakan dengan mematuhi regulasi yang mana bertujuan melindungi lingkungan dari kerusakan.

Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI)

Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) tak akan mendaftar untuk Izin Usaha Pertambangan pasca pemerintah memperbolehkan ormas keagamaan mengurus usaha tambang. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, mengemukakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan memang sebenarnya bertujuan baik, yakni agar ormas keagamaan ikut serta pada serangkaian pembangunan.

“Untuk Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah sendiri belum ada rencana untuk mendaftar terkait dengan izin pengelolaan pertambangan,” kata TGB di instruksi pengumuman terhadap Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.

TGB merasa NWDI tidaklah miliki kemampuan dan juga manajemen untuk mengurus usaha pertambangan ke Indonesia. Di samping itu, pertimbangan lain NWDI menolak sebab maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat untuk kemaslahatan umat) memohon agar manusia juga melindungi lingkungan dari kerusakan.

“Pengelolaan lingkungan itu berubah menjadi bagian dari tujuan utama syariat. Artinya agama itu sangat ‘concern’ terhadap pemeliharaan lingkungan,” ujar TGB.

TGB menafsirkan pada waktu ini masih berbagai permasalahan pada pertambangan tanah air. Dalam beberapa hari terakhir, NWDI telah terjadi mengkaji untuk mengawasi pertambangan mana yang tersebut tidak ada berdampak buruk atau menghancurkan lingkungan setelahnya dieksploitasi. Namun, NWDI tidaklah menemukan wilayah pascapertambangan yang tersebut lingkungannya pulih kembali. Sehingga hal ini berubah jadi perhatian NWDI untuk tidaklah menerima tawaran IUP.

“Yang kami lihat justru pascapertambangan itu daerah-daerah yang mana kaya dengan tambang tersebut, kemudian menjadi area yang bermasalah dengan lingkungan. Artinya degradasi lingkungannya luar biasa juga habitat hidup juga sangat terganggu,” ujar TGB.

HATTA MUARABAGJA  | MYESHA FATINA RACHMAN I SAPTO YUNUS I DEVY ARNIS | MICHELLE GABRIELA |  BAGUS PRIBADI | HENDRIK KHOIRUL 

Artikel ini disadur dari Ormas Keagamaan yang Tegas Tolak Konsesi Izin Tambang: PGI, KWI, HKBP, dan NWDI

No More Posts Available.

No more pages to load.