Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melimpahkan dua tersangka kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi dan APP, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Januari 2026. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Modus Operandi dan Jerat Hukum

Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana sektor jasa keuangan yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2023. Modus operandinya adalah penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai unregistered lender, disertai janji pemberian imbal hasil tetap setiap bulan, yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.

Kronologi Penangkapan dan Ekstradisi

Selama tahap penyidikan, Adrian Gunadi dan APP sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian berkoordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

  OJK: Kredit Terdampak Bencana Sumatra Capai Rp400 Triliun, Relaksasi Disiapkan Tiga Tahun

OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka. Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi berbagai pihak, Adrian Gunadi, mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree, dan APP berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat.

50% LikesVS
50% Dislikes