Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra mencapai angka fantastis, mendekati Rp400 triliun. Data sementara juga menunjukkan bahwa sebanyak 105.000 debitur di tiga provinsi terdampak bencana ini.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan informasi tersebut dalam sambutannya pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, Jumat (2/1/2026). Debitur yang terdampak tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Mahendra merinci, potensi dampak kredit dan pembiayaan tersebut meliputi sektor perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, hingga multifinance. Untuk meringankan beban korban dan mendukung percepatan pemulihan pascabencana, OJK telah menerapkan langkah-langkah relaksasi kredit.

Kebijakan relaksasi ini telah berlaku sejak 10 Desember 2025, atau dua minggu setelah pemerintah ketiga provinsi tersebut menyatakan status bencana. Relaksasi akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.

Perlakuan khusus dalam kebijakan ini mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar dan korporasi. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi tetap akan dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

  Maipark Soroti Pentingnya Penguatan Data Industri Asuransi Hadapi Risiko Bencana Katastropik 2026

Selain itu, OJK juga memungkinkan pemberian kredit atau pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor. Di sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan untuk melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses klaim, serta langkah-langkah pendukung lainnya.

Mahendra juga menyoroti finalisasi peraturan khusus untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pemerintah. Ia berharap kebijakan ini dapat segera terbit agar tidak terjadi diskriminasi perlakuan di lapangan.

Keputusan pemberian perlakuan khusus relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Regulasi ini dirumuskan berdasarkan pengalaman masa pandemi Covid-19, memungkinkan keputusan strategis di daerah krisis dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan akuntabel.

“Jika di waktu Covid-19 lalu, trigger untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 penyempurnaannya itu dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan penghitungan presisi lebih baik,” terang Mahendra.

Ia mengaku optimis bahwa jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut.

50% LikesVS
50% Dislikes