Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kekecewaannya setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Meski begitu, saya menghormati proses hukum. Saya juga ingin berterima kasih kepada majelis hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujar Nadiem usai sidang pembacaan putusan sela.

Nadiem menambahkan, pihak Google telah memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya. Menurutnya, Google menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook. Ia juga menekankan bahwa mayoritas investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Selain itu, Nadiem mengklaim bahwa laptop Chromebook telah terbukti efektif digunakan bahkan tanpa koneksi internet.

“Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan,” ungkapnya.

Alasan Penolakan Eksepsi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan Nadiem maupun penasihat hukumnya karena berbagai keberatan formil yang diajukan tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi. Hakim berpendapat bahwa keberatan-keberatan tersebut lebih menyangkut aspek pembuktian yang akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara.

  Pramono Anung Wibowo: "Normalisasi Kali Cakung Lama Rawa Indah Selesai 2027, Dampaknya Besar"

Dakwaan Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai total Rp2,18 triliun. Korupsi ini diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, Jurist Tan, yang saat ini masih buron, juga disebut terlibat.

Secara terperinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
  • US$44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dugaan Penerimaan Uang dan LHKPN

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

  Pakar Kebijakan Publik Nilai KUHP-KUHAP Baru Jadi Lompatan Historis Kedaulatan Hukum Nasional

Hal ini disebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

50% LikesVS
50% Dislikes