Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakan tegas terhadap alumni dan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang terbukti menghina negara. Sanksi tidak hanya berupa kewajiban mengembalikan dana pendidikan beserta bunganya, tetapi juga daftar hitam (blacklist) dari seluruh jabatan di instansi pemerintahan.
Kasus ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang penerima beasiswa LPDP, mengunggah konten yang dianggap menghina negara. DS menyatakan kebanggaannya karena buah hatinya menyandang status warga negara asing (WNA). Suami DS, Arya Iwantoro (AI), diketahui telah memulai karier sebagai Senior Researcher Consultant di University of Plymouth sejak Januari 2025, sembari mengejar gelar S3 di Utrecht University. AI sendiri belum melakukan pengabdian kepada negara setelah menyelesaikan studi S2 di kampus yang sama.
Related Post
Dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2026 yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perkembangan terkait kasus tersebut. “Tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa DS dan AI akan masuk daftar hitam dari jabatan apapun di pemerintahan. Sanksi ini berlaku untuk semua penerima dan alumni LPDP yang terbukti menghina negara. “Kalau [beasiswa LPDP] dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu. Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk, nanti akan kita lihat blacklist-nya seperti apa,” tegas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu.
Ia juga meminta agar para penerima dan alumni LPDP menghormati dana yang digunakan untuk membiayai pendidikan mereka. Dana tersebut, lanjut Purbaya, berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. “Saya harapkan ke depan, teman-teman yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau nggak senang, nggak senang. Tapi, jangan menghina-hina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” jelasnya.
Senada dengan Purbaya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menegaskan bahwa dana LPDP merupakan dana abadi pendidikan yang dikumpulkan dari penerimaan pajak rakyat. Oleh karena itu, para penerima beasiswa diharapkan menghormati beasiswa yang mereka terima. “Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama. Sehingga, kalau menerima itu ya, hormati,” tuturnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas program LPDP serta memastikan dana publik digunakan secara bertanggung jawab, sekaligus menegakkan prinsip nasionalisme di kalangan generasi penerima beasiswa.









