Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya siap mengganti penjabat atau Pj kepala wilayah yang dimaksud ingin maju pada pemilihan kepala daerah 2024.
“Kami sudah ada menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang mana ingin menjabat, yang mana bergabung running (berkontestasi pada Pilkada), ia harus kami ganti, dan juga itu memang sebenarnya enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi kami yang mengambil kebijakan,” kata Tito pada rapat kerja Komisi II DPR RI ke kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu 10 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil agar tak muncul konflik kepentingan pada waktu Pj kepala wilayah yang dimaksud menjabat turut progresif pada pemilihan gubernur 2024.
“Kami bukan ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) saat nanti ia menjabat menggunakan fasilitasnya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang tersebut lain. Oleh lantaran itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu beliau akan running, ya, kami akan ganti,” jelasnya.
Surat edaran
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala area yang mana akan maju pada Pilkada. SE itu, kata dia, mengatur batas waktu pengunduran diri manusia Pj kepala daerah.
“Mereka yang tersebut mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah ada harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurut dia, batas waktu yang disebutkan diperlukan sebab mengganti seseorang Pj kepala wilayah membutuhkan waktu serta langkah-langkah yang digunakan tidak ada sebentar.
“Kami wajib waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan, dikarenakan kami harus mengirim surat lagi untuk DPRD, kirim ke Pj Pemimpin wilayah atau Pengelola untuk mengirimkan nama-nama lagi. Kembali melalui tahapan lagi, sidang lagi, diperlukan waktu, paling tidaklah 2-3 minggu, tidaklah jika tunjuk sekadar penduduk itu,” paparnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa wajar orang Pj kepala area berkeinginan untuk progresif pada pemilihan kepala daerah 2024, teristimewa bila pribadi Pj yang dimaksud merupakan putra daerah.
“Kami sudah ada menyampaikan, kami tidak ada menghalangi hak kebijakan pemerintah pemukim untuk memilih serta dipilih selagi tidaklah dicabut hak politiknya, tetapi ada persyaratan, yaitu pada pada waktu pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan juga kehilangan jabatannya,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Mendagri akan Ganti Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada 2024: Agar Tak Terjadi Konflik Kepentingan