Andi Dzul Ikhram Nur merupakan Magister Bidang Studi Hukum dari Universitas Indonesia, lalu alumni Sarjana Hukum dari Universitas Hasanuddin. Opini yang mana disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis, tidak merupakan pendapat resmi dari tempat penulis bekerja.
Profil Selengkapnya
Debat calon presiden (capres) kemudian calon perwakilan presiden (cawapres) merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi lalu misi juga acara kerja pasangan capres serta cawapres terhadap masyarakat. Dengan adanya debat, kedudukan kebijakan pasangan capres juga cawapres akan dapat dielaborasi lebih banyak pada juga luas menghadapi setiap tema yang didiskusikan.
Diharapkan kegiatan yang dimaksud dapat memberikan deskripsi tentang profil, visi dan juga misi dan juga acara kerja capres serta cawapres. Dengan demikian, penduduk teristimewa pemilih dapat menggunakan informasi dari debat yang disebutkan sebagai salah satu pertimbangan komunitas pada menentukan pilihannya.
Hingga pada waktu ini terdapat 85 negara yang digunakan melakukan metode debat pada kegiatan kampanyenya. Simak selengkapnya di tabel berikut:
Foto: 85 negara yang digunakan melakukan metode debat di kegiatan kampanyenya. (Ist)
|
Dari 85 negara yang digunakan melakukan metode debat pada kegiatan kampanye, berikut ulasan 11 negara diantaranya:
a. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan juga Wakil Presiden di dalam Indonesia
Debat merupakan salah satu metode kampanye yang mana dapat diwujudkan untuk menantang simpati pemilih. Debat diatur di Pasal 275 ayat (l) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada peraturan perundang-undangan tersebut, turut diatur di Pasal 277 ayat (6) bahwa ‘Ketentuan lebih lanjut lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan calon diatur di Peraturan KPU’. Adapun Peraturan KPU yang digunakan mengatur tentang debat pasangan calon diatur di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan Per-KPU Nomor 15 Tahun 2023, diatur bahwa pelaksana debat capres-cawapres adalah Komisi Pemilihan Umum. Debat dilaksanakan banyaknya 5 (lima) kali kegiatan dengan ketentuan 3 (tiga) kali untuk capres, kemudian 2 (dua) kali untuk cawapres.
Model debat diwujudkan dengan format kandidat-moderator. Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan juga akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan juga tak memihak terhadap salah satu pasangan calon.
Moderator dipilih oleh KPU setelahnya mendengarkan masukan lalu tanggapan dari regu kampanye pemilihan umum tingkat nasional setiap pasangan calon. Selama kemudian sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, kemudian simpulan apa pun terhadap penyampaian dan juga materi dari setiap pasangan calon.
Di Indonesia, debat capres juga cawapres pertama kali dilaksanakan pada pemilihan umum 2009. Dalam debat yang mana dipandu oleh para akademisi lalu profesional, debat capres berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali juga debat cawapres banyaknya 2 (dua) kali.
Debat disiarkan secara secara langsung oleh beberapa stasiun TV, seperti SCTV, Metro TV, TVone, RCTI, juga Trans TV. Adapun materi debatnya, antara lain Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang digunakan Baik lalu Bersih dan juga Menegakkan Supremasi Hukum, Mengentaskan Kemiskinan serta Pengangguran, Demokrasi, dan juga Otonomi Daerah. Alokasi waktu debat selama 2×60 menit dengan konten debat 90 menit.
b. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden lalu Wakil Presiden ke Austria
Di Austria, tidak ada ada peraturan perundang-undangan yang mana mengatur secara khusus tentang mekanisme penyelenggaraan debat capres kemudian cawapres. Dalam penyelenggaraan pemilu, debat kandidat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pihak televisi (TV nasional) dengan kandidat (tim kampanye) maupun dengan partai politik.
Pada pilpres tahun 2016 lalu, pemilihan dihadiri oleh oleh 2 (dua) kandidat, yaitu Alexander Van der Bellen yang mana maju sebagai capres melalui jalur perseorangan (independen) juga Norbert Hofer yang digunakan forward dari jalur partai. Secara historis, pilpres Austria pada tahun 2016 merupakan sebuah sejarah baru bagi negara tersebut.
Hal ini dikarenakan untuk pertama kalinya pilpres Austria bukan berasal dari Partai Rakyat Demokratik Sosial serta Partai Komunitas Austria, yang tersebut telah dilakukan mendominasi panggung urusan politik sejak Perang Planet II. Selain itu, pada pemilihan yang dimaksud tercatat sebuah sejarah baru, yakni terpilihnya Alexander Van der Bellen sebagai presiden dari jalur perseorangan.
Terdapat hal menantang dari debat kandidat presiden yang dimaksud muncul pada tahun 2016 yang mana lalu, yang mana debat diselenggarakan selama 45 menit tanpa moderator. Latar tempat diatur sedemikian rupa menyerupai dua penduduk yang dimaksud sedang main catur dilengkapi dengan meja beserta gelas berisi air pada atasnya.
Pada debat tersebut, kedua kandidat bebas menentukan topik yang tersebut akan diperdebatkan. Debat yang diatur oleh stasiun TV swasta pada Austria yang dimaksud pada akhirnya berlangsung tanpa arah dengan kedua kandidat tambahan kerap menyerang hidup pribadi satu serupa lain dan juga mengenyampingkan visi misi yang tersebut seharusnya para kandidat bahas pada debat tersebut.
c. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan juga Wakil Presiden dalam Somaliland
Somaliland merupakan negara berbentuk republik serta merupakan pecahan dari Somalia. Pada tahun 2017, negara yang dimaksud menyelenggarakan debat capres untuk pertama kalinya. Karena ini adalah penyelenggaraan yang tersebut pertama kali, maka belum ada regulasi terkait yang mana khusus mengatur tentang cara lalu metode debat kandidat ini.
Debat ini tak diselenggarakan oleh Somaliland National Electoral Commission (KPU-nya Somaliland) melainkan oleh Asosiasi Penyiaran Somaliland (Somaliland Independent Broadcasters Association/SIBA) bekerja sebanding dengan NGOs. Debat dipimpin oleh orang moderator dengan mengikuti model debat ke Amerika Serikat. Debat dilangsungkan pada tanggal 18 Oktober 2017, di Mansoor Hall, Hargeisa, Somaliland.
Debat berlangsung selama 135 menit dengan berfokus pada tiga hal, yaitu kebijakan domestik, kebijakan sosial ekonomi, kemudian kebijakan luar negeri, setiap-tiap bagian akan dibagi berubah menjadi enam segmen sekitar 7,5 menit setiap topik.
Moderator akan membuka setiap segmen dengan satu pertanyaan kemudian panelis akan menambahkan dua pertanyaan aksi lanjut, pasca setiap kandidat diberi waktu selama dua menit untuk meresponsnya.
Moderator akan memandu debat selama 45 menit di setiap topik juga dilaksanakan dari jam 19.00 hingga jam 22.30 malam. Moderator miliki wewenang untuk memperluas segmen serta meyakinkan kandidat memiliki waktu bicara yang digunakan sama.
Sementara fokusnya sesuai dengan kandidat, moderator akan mengatur percakapan sehingga pertukaran ide dapat terlaksana dengan baik serta adil. Ketiga calon presiden yang dimaksud mengikuti debat adalah Faisal Ali Waraabe dari partai Keadilan kemudian Kepuasan (UCID), Muse Bihi Abdi dari Partai Perdamaian, Persatuan dan juga Pembangunan (Kulmiye) lalu Abdirahman M. Abdulahi Cirro dari Partai Nasional Somaliland (Waddani).
d. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden kemudian Wakil Presiden dalam Kenya
Debat capres Kenya diselenggarakan sejumlah 2 (dua) kali serta 1 (satu) kali untuk debat cawapres. Debat diselenggarakan oleh pengurus pemilu. Debat capres yang pertama dipandu oleh seseorang moderator. Setelah itu, dilangsungkanlah debat cawapres yang mana juga dipandu oleh orang moderator.
Debat yang ketiga atau debat capres yang kedua dipandu oleh manusia moderator dengan ditambah pembacaan pertanyaan dari penonton debat yang terpilih. Setiap debat akan berlangsung selama 90 menit yang terbagi ke di 6 (enam) sesi.
Setiap kandidat akan diberikan waktu yang dimaksud adil untuk berdebat sesuai ketentuan yang mana telah terjadi diatur sebelumnya. Setiap kandidat akan diberikan waktu setiap selama 90 detik untuk memberikan pernyataan pembuka dan juga penutup.
Setiap kandidat dapat menggunakan Bahasa Inggris ataupun Bahasa Kiswahili. Setiap kandidat tidaklah dibenarkan memberikan jawaban, tanggapan, ataupun pernyataan yang tersebut dapat merendahkan atau menghina kandidat lain. Adapun terhadap kriteria moderator akan ditentukan sebagai berikut:
1. Tidak berpihak, adil, lalu objektif,
2. Memiliki pemahaman yang mana kuat tentang lanskap kebijakan pemerintah Kenya kemudian isu utama dari kampanye kepresidenan,
3. Memiliki pengalaman yang dimaksud luas di siaran segera televisi,
4. Moderator dilarang berinteraksi atau terlibat di tim kampanye kandidat.
e. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden dan juga Wakil Presiden di dalam Liberia
National Election Commission (NEC) Liberia miliki wewenang untuk menetapkan waktu pelaksanaan debat kandidat yang digunakan dilangsungkan pada masa kampanye. Adapun penyelenggaraannya diserahkan untuk setiap-tiap kandidat.
Seperti pada pelaksanaan penyelenggaraan debat capres pada tahun 2017 ini, NEC belaka menetapkan waktu pelaksanaannya yaitu antara tanggal 15 Agustus hingga 30 September 2017. Debat capres Liberia diselenggarakan melawan kesepakatan kandidat, tim kampanye, partai urusan politik dengan lembaga swadaya rakyat juga lembaga penyiaran.
Seperti yang dilaksanakan pada 17 Agustus 2017 lalu, yang digunakan mana debat capres diselenggarakan menghadapi kerja sejenis Deepening Democracy Coalition (DDC), Press Union of Liberia (PUL), Liberia Media Massa Center (LMC), Center for Transparency and Accountability in Liberia (CENTAL), Center for Dunia Pers Studies and Peacebuilding (CEMESP), kemudian Liberia Women Media Massa Action Committee (LIWOMAC), dan juga Open Society Initiative for West Africa (OSIWA).
Debat dihadiri oleh oleh wapres yang dimaksud masih menjabat, Joseph Boakai dari Unity Party (UP); Charles Brumskine dari Liberty Party (LP); Senator George Weah dari Coalition for Democratic Change (CDC); Benoni Urey dari All Liberian Party (ALP); Dr. J. Mills Jones dari Movement for Economic Empowerment (MOVEE); juga Alexander B. Cummings dari Alternative National Congress (ANC).
f. Penyelenggaraan Debat Calon Presiden juga Wakil Presiden di dalam Malawi
Malawi menyelenggarakan debat capres kemudian cawapres untuk pertama kalinya pada tahun 2014. Untuk menyelenggarakan debat tersebut, The Malawi Electoral Commission/MEC (sejenis KPU pada Malawi) membentuk Presidental Debate Task Force yang mana anggotanya berjumlah 11 orang, terdiri dari unsur akademisi, masyarakat, serta orang-orang dari bumi penyiaran.
Presidential Debate Task Force inilah yang digunakan selanjutnya diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menyelenggarakan debat capres serta cawapres secara independen. Untuk debat capres diselenggarakan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, sedangkan debat cawapres diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali.
Model debat mengikuti model debat Amerika Serikat, yakni dipandu oleh individu moderator. Pada debat presiden yang digunakan pertama kali diselenggarakan ini, dihadiri oleh oleh semua kandidat calon presiden, yaitu:
1. Dr. Lazarus McCarthy Chakwera dari Malawi Congress Party (MCP),
2. Mr Kamuzu Walter Chibambo dari People’s Transformation Party (PETRA),
3. Profesor John Chisi dari Umodzi Party,
4. Mr Friday Anderson Jumbe dari New Labour Party (NLP),
5. Mr Aaron Davies Chester Katsonga dari Chipani Cha Pfuko (CCP),
6. Mr Mark Katsonga Phiri dari Peoples Progressive Movement (PPM),
7. Mr Atupele Muluzi dari United Democratic Front (UDF),
8. Prof. Peter Arthur Mutharika dari Democratic Progressive Party (DPP),
9. Mr James Mbowe Nyondo dari National Salvation Front (NASAF),
10. Mr George dari Malawi Diskusi for Unity and Development (MAFUNDE),
11. Abusa Helen Singh dari United Independence Party (UIP).
Penyelenggaraan debat capres lalu cawapres di dalam Ghana direalisasikan pada masa kampanye, yang digunakan mana sifatnya Electoral Commission belaka memberikan persetujuan melawan penyelenggaraan debat tersebut. Adapun mekanisme pelaksanaannya diserahkan terhadap pelopor debat.
Secara historis, debat seringkali dilaksanakan oleh NGOs bekerja mirip dengan lembaga penyiaran setempat. Karena sifatnya tidak ada wajib, maka seringkali penyelenggaraan debat tak disertai oleh seluruh kandidat, seperti yang mana terbentuk pada tahun 2012 di mana kandidat capres dari Partai Oposisi, Nana Akufo-Addo, menolak untuk mengikuti debat kandidat dan juga lebih tinggi memilih melakukan tatap muka secara segera dengan konstituennya.
Pelaksanaan debat capres dilaksanakan berjumlah 3 (tiga) kali, sedangkan pelaksanaan debat cawapres dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali. Moderator debat dilaksanakan secara bergantian dari pihak akademisi lalu dari wartawan senior.
Adapun pertanyaan disampaikan oleh para pembicara yang dimaksud hadir di debat berasal dari para jurnalis dan juga profesional. Dalam perkembangannya, pelaksanaan debat ke negara Ghana bermetamorfosis menjadi kurang efektif oleh sebab itu bukan adanya kewajiban mengikuti debat, pelaksanaan debat terkadang hanya saja dihadiri oleh oleh 2 (dua) kandidat saja.
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Artikel ini disadur dari Membandingkan Debat Capres dan Cawapres di Indonesia Hingga Peru
Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami