Pada abad ke-17 hingga ke-18, sebagian besar negara di Eropa menganut sistem monarki absolut. Kekuasaan negara terpusat mutlak pada raja, yang tidak hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga pembuat, pelaksana, sekaligus hakim atas hukum. Praktik “three in one” ini juga pernah terjadi dalam sistem kerajaan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Kekuasaan yang berada dalam satu tangan tanpa kontrol dan batasan cenderung melahirkan tirani, kesewenang-wenangan, serta menindas kebebasan dan keadilan rakyat. Situasi inilah yang mendorong pemikir Prancis, Montesquieu, untuk menggagas pembatasan kekuasaan. Ia berpendapat bahwa kekuasaan akan disalahgunakan jika tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Related Post
Dari gagasan tersebut, lahirlah konsep Trias Politika, yaitu pembagian kekuasaan menjadi tiga cabang: legislatif (pembentuk undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadil dan penegak undang-undang).
Adopsi Trias Politika dalam Ketatanegaraan Indonesia
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, Trias Politika diadopsi dan dikembangkan secara tidak kaku. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah, dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kekuasaan eksekutif diemban oleh Presiden di pusat serta gubernur, bupati, dan wali kota di daerah sebagai pembentuk sekaligus pelaksana undang-undang. Sementara itu, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pemisahan kekuasaan ini bertujuan sederhana: mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menciptakan keseimbangan (check and balances), dan mewujudkan penegakan hukum yang adil.
Relasi DPRD dan Kepala Daerah yang Kerap Menyimpang
Namun, dalam praktiknya, khususnya di daerah, relasi antara DPRD sebagai legislatif dan kepala daerah sebagai eksekutif sering kali tidak berjalan sesuai semangat awal Trias Politika. Mekanisme check and balances kerap melemah. DPRD tak jarang hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan kepala daerah, alih-alih menjadi pengawas yang kritis. Bahkan, dalam beberapa kasus, batas antara legislatif dan eksekutif terasa kabur, memunculkan “legislatif bercita rasa eksekutif” atau sebaliknya.
Fenomena ini dapat terjadi karena beberapa faktor:
- Patronase Politik: Kepala daerah serta pimpinan atau anggota DPRD di daerah seringkali berasal dari partai politik yang sama. Kesamaan afiliasi partai ini dapat melemahkan fungsi pengawasan dan mengurangi daya kritis terhadap kebijakan.
- Relasi Emosional dan Kekerabatan: Hubungan kelembagaan yang seharusnya profesional terkadang berubah menjadi hubungan personal dan kekeluargaan. Tidak jarang kepala daerah memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan atau anggota DPRD, yang mengikis objektivitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
- Pragmatisme Politik: Kekhawatiran akan minimnya dana pokok pikiran (pokir), ketakutan kehilangan akses terhadap proyek, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan membuat sebagian anggota DPRD enggan melaksanakan fungsi pengawasannya secara kritis.
Meluruskan Tafsir Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD, dibantu perangkat daerah. Tak sedikit anggota DPRD keliru menafsirkan pasal ini dengan menganggap diri mereka adalah bagian dari pemerintah daerah. Padahal, DPRD hanya bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan bagian dari pemerintah daerah. Ada perbedaan esensial antara “pemerintah daerah” dengan “penyelenggaraan pemerintahan daerah.”
Kekeliruan pemahaman ini sering memicu munculnya “legislatif bercita rasa eksekutif” karena merasa sebagai bagian dari pemerintah daerah, sehingga merasa berhak mewakili pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan atau program. Padahal, meskipun kepala daerah dan DPRD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
DPRD memiliki tiga fungsi utama: pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan. Fungsi pembentukan Perda dan anggaran dilakukan bersama dengan kepala daerah. Namun, fungsi pengawasan dilaksanakan secara mandiri oleh DPRD, tanpa melibatkan kepala daerah. Ini berarti DPRD berwenang mengawasi kepala daerah, sementara kepala daerah tidak berwenang mengawasi DPRD. Di sinilah letak krusial kedudukan DPRD dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD semestinya menjadi mitra kritis yang strategis bagi pemerintah daerah, bukan oposisi yang destruktif. Ketika ada kebijakan yang pro-rakyat, DPRD seharusnya memberikan dukungan secara proporsional. Namun, pada saat yang sama, ketika ada kebijakan pemerintah daerah yang merugikan kepentingan rakyat, saat itulah DPRD harus bersikap kritis dengan memanfaatkan fungsi pengawasannya secara optimal.
Pada akhirnya, kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi korup dan menindas. Oleh karena itu, sebelum potensi tersebut terjadi, DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjalankan fungsi pengawasannya secara kritis dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.










