Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen MA dalam pengawasan aparatur pengadilan yang terintegrasi dengan mekanisme pembinaan.
Selain hakim, MA juga memberikan sanksi kepada 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Dengan demikian, total 192 aparatur pengadilan menerima hukuman disiplin pada tahun ini.
Ketua MA Sunarto, dalam pidatonya saat refleksi akhir tahun di Jakarta pada Selasa (30/12/2025), merinci jenis sanksi yang dijatuhkan. “Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” ujar Sunarto.
Penjatuhan sanksi tersebut didasarkan pada aduan yang diterima oleh Badan Pengawasan MA serta rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).
Sunarto mengungkapkan, MA menerima 5.550 pengaduan sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau sekitar 74,41 persen telah selesai diproses, sementara 1.420 pengaduan lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Sementara itu, Komisi Yudisial mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi yang melibatkan 61 hakim. Dari usulan KY, sembilan berkas telah ditindaklanjuti oleh MA, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses. Sebanyak 12 hakim dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Namun, 27 hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi putusan.
Ia menjelaskan, MA dan KY tidak berwenang menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.
Sunarto menegaskan bahwa pengawasan bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan merupakan bagian integral dari mekanisme pembinaan. “Pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif yang bertujuan menjaga muruah peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan,” pungkasnya.
