Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi mulai berlaku pada Sabtu, 3 Januari 2026. Pemberlakuan dua undang-undang ini menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia, dengan harapan dapat mengakhiri praktik kriminalisasi rakyat dan mewujudkan sistem yang lebih berkeadilan.

DPR Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan, KUHAP yang baru ini menjadi panduan penting bagi penegak hukum. Ia berharap tidak ada lagi penggunaan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.

Sebagai perancang undang-undang, Komisi III DPR RI berharap polemik hukum di masa lalu tidak terulang. Rudianto menyebut KUHAP dan KUHP sebagai “arah baru sistem hukum Indonesia”.

“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Rudianto menjelaskan, KUHP baru sebagai hukum materiil telah menggantikan warisan penjajah, kini menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, KUHAP baru sebagai hukum formil hadir sebagai panduan bagi penegak hukum.

  Pakar Kebijakan Publik Nilai KUHP-KUHAP Baru Jadi Lompatan Historis Kedaulatan Hukum Nasional

Ia menekankan perubahan watak hukum pidana. “Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan,” ujarnya.

KUHAP baru juga membawa semangat kesetaraan antara negara dan warga negara, serta meningkatkan posisi advokat dalam proses hukum. Rudianto berharap para penegak hukum aktif menyosialisasikan serta menerapkan KUHP dan KUHAP sesuai ketentuan yang berlaku.

Era Baru Penegakan Hukum Nasional

Senada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru ini membawa penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru.

Menurut Yusril, momentum ini mengakhiri era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

50% LikesVS
50% Dislikes