Menasional.com – Bima, 5 April 2024 – Afriansyah, Koordinator Bali Nusra (Kornus) BEM Nusantara, dengan tegas mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian Kupang terhadap Korda NTT BEM Nusantara yang melakukan aksi demonstrasi untuk meminta keadilan. Afriansyah menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan peran aparat kepolisian sebagai pengayom, pelayan, dan pelindung masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tridharma Kepolisian.
“Kami menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak seharusnya melakukan tindakan yang begitu konyol dan tidak bermoral terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan aksi demonstrasi untuk meminta keadilan dan kesejahteraan,” ujar Afriansyah.
Menurutnya, Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Oleh karena itu, siapapun yang melanggar hukum harus dijerat oleh hukum.
Afriansyah juga menyerukan kepada Polri, Polda, dan Polres Kupang untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam tindakan represif terhadap massa aksi, khususnya Korda NTT BEM Nusantara.
“Jika tuntutan ini tidak direspons dengan serius, kami akan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menjaga marwah demokrasi dan melindungi putra-putri pribumi Indonesia dari ancaman premanisme aparat saat melaksanakan aksi demonstrasi,” tegasnya.
Kornus BEM Nusantara menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap interaksi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Kontak:
Afriansyah – Koordinator Bali Nusra (Kornus) BEM Nusantara
Telepon: ( wa.me/+6287863632409 )