Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan ini merupakan salah satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja Komisi III bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia.
Rapat kerja yang berlangsung di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026) tersebut bertujuan untuk membahas percepatan reformasi Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan poin-poin kesimpulan yang menjadi landasan arah kebijakan Polri ke depan.
Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri
Habiburokhman menyampaikan, poin pertama menegaskan kedudukan Polri. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan penuh terhadap maksimalisasi kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas diharapkan dapat membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sesuai dengan Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, Komisi III menegaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. “Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri,” kata Habiburokhman.
Dalam aspek pengawasan, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsinya sesuai Pasal 20A UUD 1945. Mereka juga meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
Terkait perencanaan dan penyusunan anggaran Polri, Komisi III menilai mekanisme yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan. Anggaran disusun dengan prinsip bottom up, diawali dari usulan kebutuhan satuan kerja, disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan, dan mempedomani PMK Nomor 62 Tahun 2023 serta PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Reformasi kultural menjadi salah satu fokus utama yang diminta Komisi III. Perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian harus dimaksimalkan dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi perhatian. Komisi III meminta agar personel Polri dilengkapi dengan teknologi modern saat bertugas. “Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” jelas Habiburokhman.
Terakhir, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilaksanakan oleh DPR RI dan pemerintah. Proses ini akan berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan penyusunan rencana kerja tahun anggaran 2026 bagi institusi Polri.
