Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk 17 pengedar narkoba dan menyita total 11,7 kilogram narkotika jenis ganja serta sabu-sabu sepanjang tahun 2025. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya masif BNNP Sultra dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, menjelaskan bahwa 17 tersangka tersebut berasal dari 14 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang ditangani pihaknya. “Dari 17 tersangka itu berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4.041,41 gram (4 kilogram) bruto dan narkotika jenis ganja sebanyak 3.041,41 gram (3 kilogram) bruto. Totalnya sekitar 7 kilogram,” kata Alam Kusuma saat ditemui di Kendari, Selasa (30/12/2025).

Selain pengungkapan 14 kasus tersebut, BNNP Sultra juga bekerja sama dengan Bea Cukai mengamankan barang temuan narkotika. Temuan itu meliputi sabu sebanyak 142,32 gram, ganja 4.535 gram (4,5 kilogram), dan opium cair 63 gram. Barang bukti temuan ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringannya.

  Presiden Prabowo Subianto Pertajam Arah Kebijakan 2026 dalam Retret Kabinet di Hambalang

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNNP Sultra mencapai 4.157,98 gram (4,1 kilogram) sabu bruto, 7.576,41 gram (7,5 kilogram) ganja bruto, dan 63 gram opium cair. Dari jumlah tersebut, Alam Kusuma mengestimasikan bahwa sebanyak 51.828 jiwa masyarakat Indonesia, khususnya di Sultra, berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Layanan Rehabilitasi dan Pencegahan

Selain penindakan, BNNP Sultra juga fokus pada aspek rehabilitasi dan pencegahan. Sepanjang tahun 2025, BNNP Sultra telah memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 311 orang klien, melampaui target yang ditetapkan oleh BNN Republik Indonesia sebanyak 163 orang klien.

“Klien yang melakukan rehabilitasi rawat jalan itu terdiri dari 283 orang laki-laki dan 28 orang perempuan,” jelas Alam Kusuma, merinci data penerima layanan rehabilitasi.

Untuk memperkuat program pencegahan penyalahgunaan narkotika, BNNP Sultra telah membentuk 166 penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Para penggiat ini tersebar di berbagai wilayah, yaitu 30 orang di BNNP Sultra, 30 orang di BNN Kota Kendari, 50 orang di BNN Kabupaten Muna, dan 56 orang di BNN Kota Baubau, menunjukkan komitmen dalam melibatkan masyarakat dalam upaya P4GN.

50% LikesVS
50% Dislikes