Baru-baru ini kita disuguhkan dengan tontonan menarik, yaitu debat terbuka antara para pasangan calon presiden maupun calon perwakilan presiden partisipan Pilpres 2024. Banyak kegiatan kerja yang tersebut ditawarkan dalam bervariasi bidang, teristimewa ekonomi.
Pasangan calon yang tersebut ada sejumlah menawarkan program-program dunia usaha misalnya “slepet-nomics”, keberlanjutan hilirisasi, makan siang gratis hingga internet gratis. Sayangnya acara kegiatan ekonomi itu masih belum menyentuh aspek teknologi finansial terlalu banyak, apalagi berbicara mengenai tokenomics.
Tokenomics banyak dikaitkan dengan aspek dunia usaha perdagangan mata uang kripto di pasar. Sebagaimana diuraikan oleh Technopedia, tokenomics dikaitkan dengan penawaran (supply), permintaan (demand) distribusi, lalu valuasi mata uang kripto.
Jadi pengertian tokenomics ini dipersempit pada wilayah perdagangan mata uang kripto saja. Hal ini sangat dimaklumi mengingat token ini rutin dipersamakan dengan koin. Padahal menurut pengertian yang digunakan lebih besar dalam, token tiada sebanding dengan koin. Seluruh koin adalah token, tetapi tiada seluruh token dapat dikategorikan sebagai koin. Jadi token miliki pengertian tambahan luas.
Sebagaimana secara rinci dikemukakan oleh Ernst and Young di paper-nya berjudul “Tokenization of Assets”, hampir semua aset dapat di-tokenisasi. Beberapa jenis token yang tersebut sangat lazim digunakan misalnya media token, security token, transactional token, utility token, dan juga governance token. Masing-masing token mempunyai fungsi yang berbeda dan juga tiada tertutup kemungkinan akan timbul token lagi sesuai fungsional lainnya.
Platform token mengacu untuk token kripto yang tersebut dikeluarkan oleh suatu jaringan blockchain atau proyek kripto tertentu juga memiliki fungsi khusus ke pada habitat wadah yang disebutkan untuk tujuan, pembayaran layanan, hak akses, atau partisipasi di kegiatan tertentu. Contoh dari wadah token adalah Ether (ETH) pada jaringan Etherium, Binance Coin (BNC) pada jaringan Binance serta masih sejumlah lagi.
Karena Security Token mempunyai fungsionalitas yang dimaksud lebih besar luas, maka pada banyak hal, perlu dibuat pengaturan khusus oleh regulator mengenai pengeluaran token ini. Sesuai dengan namanya, maka token ini berkaitan dengan token kripto atau aset digital di kaitan kepemilikan atau hak melawan aset fisik atau keuangan, seperti saham, obligasi, properti, atau instrumen keuangan lainnya.
Dapat dibayangkan, betapa ekstensifnya pemanfaatan token ini oleh sebab itu bursa instrumen utamanya sudah ada lama terbentuk. Sedangkan Transactional Token kemudian Utility Token memiliki kesamaan pada fungsinya. Token ini digunakan sebagai alat untuk pembayaran di suatu wadah atau untuk membeli hak akses pada layanan tertentu.
Sangat berbeda dengan Security Token yang digunakan berhubungan dengan kepemilikan suatu aset digital, maka token ini cuma terkait dengan akses pada layanan tertentu misalnya keanggotaan atau layanan lainnya sesuai yang diberikan oleh platform.
Sebagaimana konsep desentralisasi di jaringan blockchain, maka isu utamanya adalah rute pengambilan kebijakan yang tersebut panjang lalu kompleks sebab diperlukan adanya konsensus. Sebagai terobosan, maka dapat ditempuh pengambilan kebijakan melalui Governance Token, di mana pemilik token ini miliki hak suara.
Tentu sekadar yang dimaksud dimaksud dengan tindakan di di lokasi ini tiada di antaranya validasi sebuah rangkaian transaksi. Keputusan terkait dengan biosfer media misalnya kebijakan pembaharuan parameter atau pembaharuan alokasi dana di sebuah ekosistem.
Landasan hukum bagi Tanah Air untuk menyelenggarakan layanan keuangan terkait dengan aset digital secara nyata tercantum pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Menguatkan Industri Keuangan Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Bidang Keuangan (ITSK). Penegasan bahwa asset digital adalah salah satunya pada ruang lingkup ITSK terdapat pada Pasal 213 huruf h.
Walaupun penjelasan lebih besar lanjutan mengenai lingkup asset digital yang mana mengacu terhadap stable coin (penjelasan Pasal 18 ayat 1), namun kami meyakini bahwa yang mana dimaksud dengan aset digital ini sangat luas dan juga mencakup beraneka bentuk token.
Sebagaimana dimaklumi bahwa Undang-undang mengatur hal yang digunakan umum, maka aturan pelaksana yang dimaksud lebih lanjut perinci akan sangat kemungkinan besar dikeluarkan dalam masa depan dengan mengacu terhadap payung hukum Undang-undang yang tersebut ada.
Dengan berlandaskan untuk hasil juga layanan ketika ini maupun kemungkinan bursa sektor keuangan yang digunakan terkait dengan tokenisasi, maka asesmen sederhananya adalah sebagai berikut:
1. Pasar mata uang kripto dalam Indonesi sudah ada sangat berkembang. Volume perdagangan mata uang kripto dalam Indonesia, menurut Databox.com pernah mencapai level tertinggi yaitu Rp895,4 triliun pada tahun 2021.
Namun seiring semakin ketatnya regulasi ke Tanah Air maka terdapat penurunan radikal berubah jadi cuma Rp94,41 triliun pada September 2023. Namun dengan trend bursa yang dimaksud sekarang, misalnya adanya pangsa derivatif bitcoin seperti ETF kripto, terdapat prospek perkembangan lingkungan ekonomi mata uang kripto yang tersebut lebih tinggi besar.
2. Walaupun masih belum ada regulasinya di Indonesia, namun apabila sekuritas itu memungkinkan untuk ditokenisasi, maka niscaya peluang pasarnya akan sangat besar. Menurut Bursa Efek Indonesia, nilai kapitalisasi bursa per 28 Desember 2023 adalah Rp11.762 triliun dengan proses harian 19,8 miliar saham dari 1,2 jt kali transaksi.
Sepanjang tahun 2023, pencatatan efek baru terdiri dari 79 saham, 120 emisi obligasi, 3 ETF, 2 EBA-SP, kemudian 182 waran. Jumlah penghimpunan dana melalui saham sebesar Rp54,14 triliun lalu melalui obligasi senilai Rp126,97 triliun. Dari bilangan bulat tersebut, apabila sebagian dikerjakan tokenisasi, maka nomor yang tersebut akan diperoleh cukup besar.
3. Infrastruktur keamanan proses digital, seperti E-KYC, tanda tangan elektronik dan juga identitas digital sudah ada cukup maju ke Indonesia, apalagi didukung oleh Undang-undang Berita dan juga Transaksi Elektonik yang tersebut baru sekadar direvisi. Tanpa ketersediaan hal ini, maka sangat sulit untuk dapat memulai pembangunan tokenisasi dalam Indonesia.
Tidak lupa juga mengenai rezim pencucian uang dalam Indonesi yang sudah ada sangat forward ketika Tanah Air berubah jadi anggota Financial Action Task Force yang dimaksud ke-40 sebagaimana dikemukakan oleh Presiden FATF pada penutupan plenary meeting FATF hari Jumat, 27 Oktober 2023 pada Paris, Prancis.
4. Salah satu bidang yang digunakan sangat progresif pada tokenisasi adalah sektor kreatif. Melalui tokenisasi, maka akan simpel dilaksanakan jual-beli hak cipta juga komersialisasi layanan yang dimaksud ada.
Sebut sekadar lingkungan ekonomi Non-Fungiable Token yang mana berubah menjadi lingkungan ekonomi besar ketika ini. Lepas dari permasalahan seputar valuasi perusahaan digital, peluang ke depan terkait dengan kegiatan bisnis kreatif yang digunakan ditokenisasi akan sangat terbuka.
5. Beberapa lini perusahaan sudah ada mulai melakukan tokenisasi melalui digital, misalnya kegiatan bisnis properti lalu jual beli kendaraan. Khusus untuk kegiatan bisnis properti, dengan tokenisasi maka dimungkinkan adanya pemecahan hal milik yang sangat mengupayakan pemodal kecil turut berpartisipasi di usaha properti.
Selain beberapa hal pada atas, masih berbagai prospek lain yang mana masuk di ranah tokenisasi. Dengan demikian, secara logika sederhana, maka peluang tokenisasi ke depan ini sangat besar pada perekonomian Indonesia kemudian harus diantisipasi. Keterlambatan antisipasi terhadap fenomena ini akan mengakibatkan lemahnya daya saing Indonesi serta timbul biaya akibat hilangnya kesempatan.
Walaupun penting dibuktikan secara lebih tinggi dalam, namun secara logika mudah dapat dibayangkan bahwa tokenisasi ke depan akan merasuk ke berubah-ubah bidang kemudian akan memberikan partisipasi signifikan di perekonomian Indonesia. Tokenisasi memungkinkan terlaksananya demokratisasi perekonomian lalu keuangan secara lebih lanjut baik. Untuk itu, pemerintah harus siap menyongsong era tokenisasi melalui political will yang dimaksud kuat kemudian landasan regulasi yang tepat.
Artikel ini disadur dari Kesiapan Indonesia Mengadopsi Tokenomics