Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga Jumat, 27 Februari 2026, belum ada rencana atau kebijakan formal terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di awal tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan di tengah maraknya informasi hoaks dan link pendaftaran palsu yang beredar di masyarakat.
Faried Abdurrahman Nur Yuliono, juru bicara Kemnaker, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan link pendaftaran palsu yang banyak beredar. Imbauan ini penting mengingat banyaknya upaya penipuan yang memanfaatkan isu pencairan BSU.
Related Post
Program BSU sebelumnya dikenal sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja formal di Indonesia. Berdasarkan evaluasi periode sebelumnya, BSU menyasar jutaan pekerja dengan memberikan bantuan tunai guna meringankan beban ekonomi.
Mekanisme dan Syarat BSU Sebelumnya
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus dalam satu tahap, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer ke rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau berada di wilayah dengan akses perbankan terbatas, PT Pos Indonesia turut menyalurkan dana secara tunai.
Untuk mempersiapkan diri jika program ini dilanjutkan, pekerja perlu memenuhi beberapa kriteria utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai regulasi terbaru.
- Memiliki gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.
- Diutamakan pekerja formal (penerima upah) dengan status hubungan kerja PKWTT atau PKWT.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Cara Cek Status BSU Ketenagakerjaan Resmi
Untuk menghindari informasi yang salah dan penipuan, masyarakat dianjurkan untuk selalu mengecek status BSU melalui kanal resmi pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Portal Resmi Kemnaker
Akses situs resmi di bsu.kemnaker.go.id. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode keamanan (Captcha). Klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah Anda calon penerima, dalam proses verifikasi, atau sudah disalurkan.
- Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor HP aktif. Klik “Cek Status” untuk melihat status kepesertaan Anda.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Login atau buat akun baru. Pilih “Cek Status BSU” atau klik “Kartu Digital” untuk melihat informasi secara otomatis.
- Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
Unduh dan registrasi akun di Pospay. Pilih menu “Bantuan Sosial/BSU” dan masukkan NIK atau pindai KTP. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan Kode QR untuk pengambilan dana di Kantor Pos.
- Layanan Kantor Pos
Siapkan KTP asli dengan NIK aktif. Tunjukkan Kode QR dari Pospay kepada petugas. Ambil nomor antrean dan lakukan verifikasi data untuk menerima dana tunai Rp600.000.
Meskipun kepastian pencairan BSU Februari 2026 belum ada, pekerja dianjurkan untuk tetap menjaga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar selalu aktif. Selalu pantau pengumuman resmi melalui situs pemerintah dan akun media sosial resmi Kemnaker untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari penipuan.








