Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan empat tersangka kasus perambahan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH) di Jambi kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Penyerahan ini dilakukan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan, menyusul aktivitas perambahan untuk perkebunan sawit di kawasan konservasi tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka, yakni YL alias P, H, S, dan I, beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Ditjen Gakkum Kemenhut. Penyerahan ini merupakan langkah konkret dalam upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi nyata Gakkum Kehutanan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta dukungan peran serta masyarakat dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan di Provinsi Jambi,” ujar Hari Novianto.

Hari menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan di Kawasan Tahura OKH. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. YL alias P diketahui sebagai pihak yang memperjualbelikan kawasan Tahura OKH. Sementara itu, H merupakan ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan tersebut. Tersangka S adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kebun sawit di Tahura OKH, dan I merupakan pemilik alat berat ekskavator yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

  Prabowo Peringatkan Jajaran: "Merekalah yang Melanggar Apa yang Mereka Ajarkan" di Tengah Dinamika Global

Dari tangan keempat tersangka, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut meliputi lahan kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare, satu unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menggali kanal di kawasan Tahura OKH, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan kerja, serta telepon genggam. Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kronologi Penanganan Kasus

Hari Novianto menjelaskan, penanganan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh UPTD Tahura Orang Kayo Hitam. Laporan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat setempat telah mengamankan satu unit ekskavator beserta operatornya saat sedang membuat parit kanal di dalam kawasan Tahura OKH, yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH segera menurunkan tim untuk memeriksa lokasi dan mengevakuasi ekskavator. Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama terkait kasus perambahan dan pembuatan parit kanal di Kawasan Tahura OKH tersebut hingga akhirnya menyerahkan para tersangka ke kejaksaan.

50% LikesVS
50% Dislikes