Kementerian Kehutanan (Kemenhut RI) menyatakan bahwa kayu-kayu yang terbawa arus banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat. Pemanfaatan ini diizinkan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, terutama untuk kepentingan rehabilitasi pascabencana.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenhut, Fahrizal Fitri, menjelaskan bahwa kayu berukuran besar yang hanyut akibat banjir diperbolehkan untuk digunakan. “Kayu-kayu yang besar itu boleh dimanfaatkan, yang nantinya kita serahkan kepada daerah,” kata Fahrizal di Aceh Tamiang, Rabu.

Sementara itu, kayu yang tidak memiliki nilai ekonomis, seperti ranting kecil dan serpihan, didorong ke pinggir dan ditumpuk. Material ini kemudian dijadikan benteng tanggul pengaman di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Terpadu Darul Mukhlisin, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Saat ini, Kemenhut tengah gencar melakukan operasi pembersihan kayu hanyut di area pesantren tersebut. Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari UPT Kemenhut Aceh-Sumatera Utara, TNI/Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan BNPB. Mereka melakukan pemilahan kayu berukuran besar agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kemenhut sendiri mengerahkan 37 alat berat untuk mempercepat proses ini.

  Prabowo Tinjau 600 Hunian Sementara Danantara di Aceh Tamiang, Gelar Rapat Lintas Kementerian

Fahrizal merinci proses evakuasi yang dilakukan. Kayu-kayu log dipotong sepanjang 3-4 meter, kemudian diangkut menggunakan truk keluar dari pesantren menuju Tempat Penumpukan (TPA) sejauh sekitar 700 meter di tepi Sungai Tanjung Karang. Di TPA, kayu-kayu tersebut ditumpuk untuk selanjutnya dilakukan pengukuran dan penomoran oleh petugas Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Setelah proses identifikasi selesai, jumlah kayu akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Tentunya penyerahan itu dengan peruntukannya. Nanti kita minta daerah dimanfaatkan untuk bahan pembangunan hunian sementara, hunian tetap, perbaikan rumah penduduk, fasilitas sosial masjid dan sekolah-sekolah, itu kita utamakan. Tapi tidak untuk diperdagangkan,” tegas Fahrizal.

Diperkirakan, tumpukan material kayu dari dalam pesantren Darul Mukhlisin yang dapat dimanfaatkan mencapai 500 meter kubik. Pemanfaatan kayu temuan bencana ini juga telah dibahas oleh Bupati Armia Fahmi dan unsur Forkopimda Aceh Tamiang saat kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki pada pekan lalu, 21 Desember 2025.

Secara prinsip, atas dasar kemanusiaan, Kemenhut mengizinkan permintaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang setelah proses identifikasi dan pembuatan berita acara serah terima kepada daerah. “Silakan untuk manfaatkan. Artinya 100 persen kayu itu kembali ke daerah, tidak ada transaksi jual beli,” imbuh Fahrizal.

  Kemkomdigi dan Mitra Salurkan Bantuan, Meutya Hafid Soroti Tantangan Pemulihan Jaringan di Aceh

Regulasi terkait pemanfaatan kayu hanyut di lapangan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025. SE tersebut berjudul “Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat”.

Poin pertama SE tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Hingga saat ini, sebanyak 650 batang kayu telah dipotong dengan volume kurang lebih 475 meter kubik dalam bentuk gelondongan. “Sampai hari ini 10 hari pembersihan kayu di area pesantren sudah mencapai 90 persen. Ini sudah hampir habis, untuk kayu besarnya sudah habis. Sebetulnya kita ingin besok untuk penyerahan tapi karena bupatinya sedang di Banda Aceh ditunda tunggu ada ditempat,” jelas Fahrizal.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, mengapresiasi regulasi SE Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI yang membolehkan pemanfaatan kayu hutan hanyut bagi masyarakat terdampak bencana. Pemerintah Daerah berencana membuka pabrik kayu di lokasi tumpukan tersebut untuk mengolahnya menjadi barang tertentu, asalkan tidak melanggar aturan hukum.

  PT Solusi Bangun Andalas Apresiasi Kinerja PT Dahana Sepanjang 2025, Soroti Zero Accident

Namun, Ismail menyatakan bahwa Pemkab Aceh Tamiang masih menahan diri sembari menunggu aturan yang lebih jelas dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kayu bulat yang terbawa banjir tersebut. “Terkait kayu banjir sejauh ini belum ada ketetapan aturan kayu tersebut mau diapain. Kami tidak berani memanfaatkan kayu itu, karena regulasi belum turun,” pungkas Ismail.

50% LikesVS
50% Dislikes