Kematian Nizam Syafei: Ibu Tiri Diduga Lakukan Penganiayaan Berulang Usai Laporan Dicabut

Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei: Sempat Dilaporkan Lalu Damai, Kini Berujung Maut

Kematian Nizam Syafei diduga kuat merupakan puncak dari serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, TR, sejak tahun lalu. Fakta mengejutkan terungkap bahwa ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, pernah melaporkan tindakan kekerasan TR kepada pihak berwajib, namun laporan tersebut berakhir dengan kesepakatan damai.

Keputusan untuk mencabut laporan di masa lalu kini disesali oleh keluarga korban. Kuasa hukum keluarga Nizam, Krisna Murti dan Mira, menyatakan bahwa pencabutan laporan tersebut gagal memberikan perlindungan jangka panjang bagi Nizam, yang kemudian diduga kembali mengalami penganiayaan fatal.

Laporan KDRT Sempat Dicabut, Pelaku Berjanji Tak Mengulangi

“Nizam pernah mengalami KDRT, pemukulan, dan sudah dilaporkan oleh bapaknya tetapi dicabut kembali, berdamai, berjanji ibu tirinya itu untuk tidak melakukan lagi, ternyata melakukan lagi,” ujar Krisna Murti dan Mira, kuasa hukum keluarga Nizam.

Mereka menambahkan, “Justru maksud saya begini, artinya bahwa petunjuknya dengan dilaporkan satu tahun yang lalu, itu kan petunjuk terjadi penganiayaan. Artinya kan jelas.” Pernyataan ini menegaskan bahwa insiden kekerasan sebelumnya seharusnya menjadi indikasi serius bagi pihak berwenang.

Desakan Penyelidikan dan Atensi KPAI

Krisna Murti mendesak penyidik untuk tidak hanya fokus pada tindakan penganiayaan, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya pembiaran atau penelantaran yang dilakukan oleh pihak-pihak lain di lingkaran terdekat Nizam. Ia menduga kematian ini bukan sekadar tindakan tunggal, melainkan melibatkan rantai pengabaian terhadap nasib korban.

Kasus ini kini menjadi atensi serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena memenuhi kriteria kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. KPAI mengidentifikasi adanya tindakan filicide, yaitu kekerasan atau pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekat.

“Keterangan dari KPAI menyatakan bahwa adanya tindakan filicide ya, yang artinya melakukan kekerasan atau pembunuhan oleh orang terdekat,” jelas Krisna Murti.

Pihak kuasa hukum telah membuat laporan resmi ke KPAI dengan menyangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Pembelaan Ibu Tiri dan Bukti Tim Hukum

Pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap ibu tiri yang terus mengelak dari tuduhan penganiayaan. Menurut Krisna Murti, penolakan pelaku adalah hal yang wajar mengingat ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, yang menanti.

Meskipun ibu tiri sempat memberikan pembelaan melalui rekaman pembicaraan yang beredar, tim hukum mengklaim memiliki bukti sebaliknya. Penyidikan akan difokuskan pada sinkronisasi antara hasil visum dan pengakuan awal korban yang sempat direkam sebelum meninggal dunia.

Dukungan politik juga mengalir dari Komisi III DPR RI, yang meminta agar kasus ini dikawal ketat oleh Mabes Polri dan Polda Jawa Barat. Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada intervensi yang dapat menghambat jalannya proses hukum demi keadilan bagi Nizam Syafei.