Jakarta –
Kasus dugaan pelecehan seksual yang digunakan direalisasikan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno, masih diusut. Kasus itu saat ini telah dilakukan naik ke tahap penyidikan.
“Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang digunakan dikerjakan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi tindakan hukum pelecehan itu sudah ada naik ke tingkat penyidikan ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk wartawan, Hari Jumat (14/6/2024).
Ade mengungkapkan pihaknya telah dilakukan melakukan penghargaan perkara hingga menemukan adanya insiden perbuatan pidana pelecehan. Dia memverifikasi tahapan hukum perkara itu akan terus berjalan.
“Bukti kumpulan informasi, kumpulan fakta, itu dikumpulkan semuanya oleh penyidik. Kemudian dipadukan, dicari kecocokan, yang tersebut jelas ketika ini ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana terhadap perkembangan yang digunakan dilaporkan sehingga sudah ada naik ke penyidikan,” ungkap Ade.
“Jadi perkembangan yang dimaksud dilaporkan itu setelahnya diwujudkan pendalaman di serangkaian penyelidikan maka dijalankan peringkat perkara, setelah itu disimpulkan, ‘oh, ini ada dugaan pidana’. Jadi didalami lagi di serangkaian penyidikan. Hal ini tahapan yang digunakan harus dilalui lalu mohon waktu,” imbuhnya.
Edie Toet dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelecehan untuk dua pendatang perempuan. Laporan pertama ialah perempuan berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya pun telah dilakukan memeriksa 15 saksi terkait persoalan hukum dugaan pelecehan seksual yang digunakan terbentuk di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).
(ygs/ygs)
Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Naik Penyidikan