Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, menjadi sorotan publik setelah memilih menjalani sahur pertama bulan Ramadhan tahun ini di area pemakaman suaminya. Momen haru tersebut dibagikan Karina melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis, 20 Februari 2026, dua bulan setelah kepergian Epy Kusnandar pada 3 Desember 2025 di usia 61 tahun.
Dalam unggahannya, Karina Ranau menuliskan pesan menyentuh yang ditujukan kepada almarhum suaminya. “Assalamualaikum Papi. Sahur Pih. Bahagianya malam ini bisa sahur bareng Papi,” tulis Karina, mengungkapkan kerinduan mendalamnya.
Related Post
Sahur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut itu tidak dilakukan Karina sendiri. Ia ditemani oleh delapan karyawan warungnya serta putra semata wayangnya dengan Epy, Quentin Stanislavski Kusnandar. Sebuah foto almarhum Epy Kusnandar juga diletakkan di samping Karina, seolah turut menemani mereka bersantap sahur.
Unggahan ini sontak memicu beragam reaksi dari warganet. Beberapa di antaranya menyampaikan kritik dan mengingatkan agar tindakan tersebut tidak ditiru. “Jangan di Tiru ya gak baik,” tulis salah satu netizen. Warganet lain menyarankan agar Karina cukup mendoakan sang suami. “Ya Allah,,kak,,GK gini juga kalik,,saran sih kak,,cukup doakan beliau saja kak,,insyaallah damai dan tenang,” ujarnya.
Namun, tidak sedikit pula warganet yang menunjukkan empati dan memahami perasaan Karina. “Gak apa selagi tidak menyakiti orang lain, mungkin mbaknya masih rindu almarhum suaminya Al-Fatihah,” komentar seorang netizen.
Di sisi lain, ada juga yang mengingatkan Karina untuk lebih fokus pada kegiatan positif dan pengajian. “Kudu ada ustad nasihatin kaya gini ga dibenarkan juga maaf teh, banyakin ngaji, sibukkan dengan aktivitas positif pengajian, itu jatuhnya meratapi dan agama melarang,” tulis warganet lainnya.
Momen sahur Karina Ranau di pemakaman ini menjadi gambaran nyata bagaimana rasa kehilangan dan kerinduan dapat diekspresikan, bahkan dalam konteks kegiatan religius seperti Ramadhan. Kejadian ini sekaligus memicu perdebatan di kalangan publik mengenai batas-batas ekspresi duka dan interpretasi ajaran agama.









