K3 MPR Gelar Rapat Pleno Penutupan Akhir Masa Bakti 2019-2024

Jakarta

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Daryatmo Mardiyanto mengawasi Rapat Pleno K3 MPR RI Penutupan Periode 2019-2024. Di penghujung masa bakti ini, ia mengemukakan sejumlah dinamika yang digunakan telah dilakukan dilalui pada menjalankan tugas sesuai yang tersebut diamanahkan juga dilaksanakan secara penuh tanggung jawab.

“Mewakili Pimpinan dan juga anggota K3, saya menyampaikan apresiasi dan juga penghargaan sedalam-dalamnya untuk Pimpinan MPR dan juga Sekretaris Jenderal MPR serta seluruh jajarannya yang banyak membantu kemudian mendampingi kami pada menjalankan tugas-tugas,” kata Daryatmo di keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Dalam kegiatan yang digunakan berlangsung pada Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Daryatmo secara resmi memberikan Laporan lalu Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Tugas K3 Sejak Tahun 2020-2024, untuk Plt Sesjen MPR RI Siti Fauziah mewakili Pimpinan MPR RI.

Ia mengungkapkan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR sesuai Tatib MPR Pasal 58 berkedudukan sebagai unsur pendukung MPR yang tersebut melaksanakan kajian ketatanegaraan. Dalam pelaksanaan tugasnya, K3 berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR.

“Adapun K3 disahkan pada oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada Rapat Pleno I Komisi Kajian Ketatanegaraan, di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Jakarta, pada Februari 2020 setelah itu serta habis masa baktinya pada waktu keanggotaan MPR berakhir,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun penugasan yang mana dikerjakan K3 didasarkan pada dua hal. Pertama penugasan sesuai Tatib MPR Pasal 62, kemudian tugas-tugas yang dimaksud diberikan oleh Pimpinan MPR kemudian Badan Pengkajian MPR.

“Itu yang digunakan kita lakukan selama ini. Dalam kurun waktu 5 tahun kita menyusun laporan seluruh kajian sesuai penugasan dari Tatib juga penugasan-penugasan yang digunakan dikerjakan oleh Pimpinan secara khusus. Kita menyebabkan laporan per tahun, kemudian laporan lima tahunan. Di di laporan itu, ada rekomendasi dan juga rencana tindakan lanjut,” paparnya.

Daryatmo menambahkan rekomendasi itu merupakan kumpulan catatan K3 selama melakukan pengkajian dengan memberikan butir-butir serta masukan rekomendasi yang dimaksud menyangkut tugas-tugas tersebut. Sedangkan Rencana Tindak Lanjut adalah sebuah usulan dari K3 untuk dilaksanakan oleh K3 pada periode ke depan.

“Ada dua hal yang digunakan ingin saya ungkapkan terkait kajian ketatanegaraan kita yang digunakan harus jadi perhatian. Pertama, kajian tentang aspirasi lalu dinamika masyarakat pada pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Karena kami perhatikan bahwa tentang sosialisasi itu secara nasional, pada periode sekarang ini hanya saja dijalankan oleh pihak legislatif di hal ini MPR,” jelasnya.

“Di pihak eksekutif dengan tiada adanya BP7 yang tersebut ditiadakan melalui TAP MPR No XVIII/MPR/1998, pihak eksekutif tiada mempunyai tempat melakukan itu. Sekarang ada namanya BPIP, tetapi itu harus dikembangkan lebih besar baik lagi, yaitu pada level eksekutif,” tandasnya.

Sebagai informasi, rapat pleno ini turut dihadiri para Wakil Ketua K3 Martin Hutabarat, Rambe Kamarul Zaman, Dossy Iskandar Prasetyo juga Hj Siti Masrifah juga sekitar 35 anggota kemudian beberapa pejabat Setjen MPR antara lain, Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Deputi Lingkup Pengkajian juga Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Hentoro Cahyono, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Heri Herawan kemudian Kepala Bagian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Andrianto.

(akn/ega)

Artikel ini disadur dari K3 MPR Gelar Rapat Pleno Penutupan Akhir Masa Bakti 2019-2024

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews