Jakarta, CNBC Nusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan wilayah Setangga, Kalimantan Selatan menjadi Kawasan Kondisi Keuangan Khusus (KEK).
Hal ini tertuang di Peraturan pemerintahan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Sektor Bisnis Khusus Setangga. Aturan itu ditetapkan pada (13/6/2024) oleh Presiden Jokowi.
Dalam aturan itu dijelaskan wilayah Setangga sebagai Kota Tanah Bambang, Kalimantan Selatan telah dilakukan memenuhi kriteria dan juga persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.
“Dengan peraturan pemerintah ini ditetapkan Kawasan Perekonomian Khusus Setangga,” mengutip Pasal 1, disitir hari terakhir pekan (14/6/2024).
KEK Setangga mempunyai luas 668,3 hektare terletak di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Daerah Tanah Bambang, Kalimantan Selatan. Kawasan ini miliki batas delineasi bagian utara kemudian timur Sungai Setangga, desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Wilayah Tanah Bambu.
Sebelah selatan dengan Selatan Laut dan juga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat Daerah Tanah Bambu, dan juga bagian barat berbatas dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Wilayah Tanah Bambu.
Kegiatan bidang usaha KEK Setangga terdiri dari produksi kemudian pengolahan, logistik kemudian distribusi, hingga pengembangan energi.
Wilayah setangga juga sudah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai KEK yang miliki perencanaan pengerjaan pelabuhan/terminal khusus, pembangkit listrik, dan juga keunggulan pada sektor pengembangan sektor hilir yang tersebut berorientasi ekspor dan juga substitusi impor.
Pengembangan industrinya antara lain bidang smelter nikel, lapangan usaha besi, bidang biodisel, lapangan usaha pengolahan kelapa sawit, lapangan usaha pengolahan kayu, bidang fraknasi minyak goreng, dan juga lapangan usaha karet.
Adapun berdasarkan peluang juga keunggulan yang dimaksud ada, PT Dua Samudera Perkasa mengusulkan pembentukan KEK Setangga seusai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Perekonomian Khusus juga menetapkan badan bisnis pembangun kemudian pengelola kawasan ekonomi khusus Setangga pada jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP ini berlaku.
Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan Setangga Jadi KEK