Jaksa Tuntut Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus Narkoba 2 Ton, Keluarga Bersikeras Korban Jebakan

Jebakan Narkoba 2 Ton di Tengah Laut? ABK Fandi Dituntut Mati

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, Fandi, kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah ditangkap bersama barang bukti dua ton narkotika. Fandi yang baru tiga hari bekerja, ditangkap petugas di atas kapal tanker di perairan internasional. Keluarga Fandi meyakini anak sulung mereka tidak bersalah dan menjadi korban jebakan sindikat narkoba.

Orang tua Fandi, Ibu Nirwana dan Bapak Sulaiman, telah menyampaikan permohonan keadilan melalui siniar (podcast) Curhat Bang Denny Sumargo. Ibu Nirwana bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggantikan posisi anaknya jika memang harus dihukum mati.

Keluarga Tolak Tuduhan Sindikat Narkoba

“Kalau memang anak saya dihukum mati, saya yang gantinya. Saya nggak rela, saya ikhlas,” ucap Ibu Nirwana dengan penuh air mata.

Menurut kesaksian pihak keluarga, Fandi awalnya melamar pekerjaan secara resmi dan dijanjikan kontrak kerja legal untuk berlayar menggunakan kapal kargo. Lulusan akademi pelayaran itu menerima tawaran tersebut demi membantu perekonomian keluarga.

Namun, fakta di lapangan berbeda dari kontrak awal. Kapal kargo yang seharusnya dinaiki Fandi dikabarkan belum siap berlayar. Akibatnya, Fandi dan beberapa pekerja lain dipindahkan ke kapal tanker Sea Dragon di tengah lautan.

Di tengah perjalanan, kapal tanker tersebut didatangi oleh sebuah kapal nelayan kecil pada malam hari. Proses pemindahan puluhan kardus besar, yang beratnya mencapai puluhan kilogram, kemudian terjadi ke dalam kapal tanker tempat Fandi baru bekerja sekitar tiga hari.

Fandi sempat menaruh curiga terhadap kardus-kardus tersebut. Ia khawatir barang itu adalah barang terlarang. “Jangan-jangan nanti bom, bahaya kita,” ujar Bapak Sulaiman menirukan ucapan anaknya saat itu.

Kecurigaan Fandi langsung ditanyakan kepada kapten kapal keesokan harinya. Fandi meminta izin untuk membuka dan memeriksa kardus yang dimasukkan ke ruang palka. Namun, kapten melarang keras dengan alasan bahwa isi kardus tersebut hanyalah emas dan uang.

Penyergapan dan Tuntutan Jaksa

Tidak lama setelah kejadian pemindahan barang, kapal Sea Dragon disergap oleh aparat keamanan. Kapal dipepet oleh kapal TNI Angkatan Laut dan pihak Bea Cukai. Seluruh kru yang berada di dalam kapal tanker langsung dipindahkan dan digiring ke daratan.

Proses penggeledahan kapal dilakukan di hadapan berbagai saksi termasuk aparat wilayah setempat. Dari hasil penggeledahan itulah terungkap bahwa puluhan kardus tersebut berisi dua ton narkoba. Enam orang di dalam kapal, termasuk Fandi, langsung ditahan.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut hukuman mati kepada Fandi. Jaksa menganggap Fandi bagian dari sindikat karena adanya bukti transfer uang senilai delapan juta rupiah. Uang tersebut dianggap jaksa sebagai upah atau bayaran atas jasa pemindahan barang.

Pihak keluarga dan pengacara membantah keras tuduhan jaksa mengenai uang delapan juta tersebut. Mereka menjelaskan bahwa uang itu adalah fasilitas kasbon wajib dari perusahaan untuk keluarga yang ditinggalkan berlayar, dan akan dipotong dari gaji resmi.

Bapak Sulaiman juga menegaskan karakter anaknya yang sabar dan taat beribadah. Ia merasa sangat terpukul melihat putranya dituntut nyawa. “Daripada istri saya, saya yang rela Pak. Kalau itu jaksa menuntut hukuman mati, saya yang diambil nyawa saya,” tegasnya.

Keluarga Fandi kini hanya bisa berharap pada keadilan dari pemerintah dan penegak hukum. Mereka memohon pertolongan langsung kepada Presiden. “Hanya Bapaklah yang bisa menolong anak saya, Bapaklah yang bisa membantu saya,” ungkap ayah Fandi.

Nasib Fandi kini berada di ujung tanduk menjelang putusan pengadilan. Berdasarkan informasi dari tim pengacara, agenda vonis akan dibacakan pada awal bulan Maret mendatang. Keluarga tetap terus mendoakan yang terbaik agar hakim memberikan keputusan yang adil.