Ibukota – Asosiasi pelaku bidang niaga elektronik Indonesia, idEA menyatakan komitmen untuk melindungi konsumen mesti dimiliki oleh seluruh pengimpor barang-barang berlabel luar negeri dengan menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur perdagangan lintas negara dengan perniagaan elektronik (e-commerce), yakni perdagangan segera ke konsumen dibatasi minimal 100 dolar AS. Hal itu tertuang pada Pasal 19 ayat (1).
"Sejak ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, maka barang impor yang mana dijual secara langsung ke konsumen lewat platform, itu dibatasi minimal 100 dolar AS," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan pada acara bertajuk "Urgensi Pemberdayaan Pelanggan ke Ekosistem Sektor Bisnis Digital" dalam kawasan Bendungan Hilir, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu.
Poin utamanya adalah mengenai barang impor yang digunakan masih hanya dijual di dalam lokapasar (marketplace) dalam Indonesia, pengawasan mestinya pada waktu barang akan masuk ke Negara Indonesia (on border). Bukan pada ketika barang itu telah melintas masuk (post-border).
Sebab, apabila tak demikian, maka sistem niaga elektronik bukan mempunyai visibilitas untuk mengawasi dari mana selama barang yang dimaksud dijual ke lokapasar, padahal ada ketentuan yang dimaksud mewajibkan lokapasar untuk menayangkan bukti pemenuhan standardisasi barang-barang yang tersebut diperdagangkan.
Bukti yang dimaksud antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang mana sudah pernah diberlakukan SNI; nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang digunakan wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan; nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, lalu lingkungan hidup untuk barang yang tersebut diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan juga nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk komoditas kosmetik, obat, juga makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang-barang yang mana tidak ada miliki surat-surat itu mungkin mendatangkan kerugian untuk konsumen apabila telanjur membelinya.
Artikel ini disadur dari idEA: Pengimpor mesti taat Permendag 31/2023 agar konsumen terlindungi
Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami