Jakarta – Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Individu (Komnas HAM) pada Rabu, 12 Juni 2024. Laporan itu terkait dengan penyitaan telepon seluler milik Kusnadi yang dimaksud disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Kusnadi didampingi oleh Ronny Talapessy juga Petrus Selestinus, yang dimaksud merupakan bagian dari kelompok hukum PDIP. Petrus Selestinus mengutarakan penyidik KPK melakukan semaunya lantaran menyita barang-barang yang dimaksud tidaklah ada kaitannya dengan pokok perkara.
“Barang-barang ini tak ada hubungannya dengan pokok perkara, sebab itu ini merupakan pelanggaran hukum kemudian pelanggaran HAM,” jelas Petrus pada waktu ditemui di dalam Gedung Komnas HAM pada Rabu, 12 Juni 2024.
Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi persoalan hukum buronan KPK, Harun Masiku. Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan selain ponsel, penyidik KPK juga menyita beberapa benda lainnya yang tersebut dipegang Kusnadi pada waktu mendampingi Hasto. Benda lainnya di antaranya kartu anjungan tunai mandiri atau ATM hingga buku catatan.
“Upaya mengambil atau menyita barang yang digunakan tidaklah ada kaitannya dengan perkara ini adalah bentuk pelanggaran HAM,” ujar Ronny.
Ronny menyampaikan buku catatan yang disita oleh penyidik KPK adalah milik partai yang mana berisi catatan strategis partai. “Itu buku jadwal partai yang dimaksud bersifat kedaulatan partai, bersifat rahasia, ada hal-hal strategis ke dalamnya,” kata Ronny.
Ronny mengatakan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi dengan cara yang mana tak sesuai prosedur hukum. “Kusnadi bukanlah objek panggilan hari ini, tetapi ia dibawa ke lantai dua lalu barang-barangnya disita. Hal ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan,” ujar Ronny.
Proses pengambilan barang tanpa izin ini dianggap Ronny telah dilakukan melanggar kode etik. Rossa ditengarai melanggar KUHAP Pasal 39 yang digunakan berisi tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Sebelumnya, grup kuasa hukum Hasto juga berencana melapor ke Dewan Pengawas KPK.
ANDI ADAM FATURAHMAN || MUTIA YUANTISYA
Artikel ini disadur dari HP hingga Catatan Staf Hasto Disita KPK, Tim Hukum PDIP: Berisi Rahasia Partai