Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyuarakan harapannya agar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta dapat mempertimbangkan keberlangsungan usaha, termasuk sektor ritel modern. Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah, menegaskan pentingnya kajian mendalam agar regulasi tersebut tidak berdampak negatif pada pelaku usaha.
“Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya,” kata Budiharjo di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Budiharjo mendesak eksekutif dan legislatif untuk mematuhi hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, kepatuhan terhadap proses ini merupakan bentuk penyempurnaan teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku usaha ritel di Jakarta telah menunjukkan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Budiharjo berharap pembuat kebijakan dapat bersikap bijaksana sebelum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR.
“Kami akan tetap kawal Raperda KTR ini. Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit,” tegasnya.
Senada dengan Hippindo, Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Sekretaris Umum Inkoppas, Andrian Lamemuhar, berharap Raperda KTR tidak memuat larangan yang dapat menyulitkan pedagang pasar.
Andrian secara spesifik menyoroti aturan terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.
Raperda KTR DKI Jakarta sendiri telah melalui serangkaian proses, termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Hasil fasilitasi tersebut memuat beberapa arahan penting.
Arahan Kemendagri antara lain meliputi penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian KTR bagi pasar serta tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat agar perda dapat ditetapkan dan diundangkan.
Sebelumnya, Raperda KTR ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
