Harga Emas Antam Tembus Rp3,3 Juta per Gram, Kompak Naik Disusul UBS dan Galeri24 pada 22 Februari 2026

Harga Emas Hari Ini, Antam Tembus Rp3.314.000 per Gram Disusul UBS dan Galeri24

Harga emas dari berbagai produsen, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, kompak mengalami kenaikan signifikan pada Minggu, 22 Februari 2026. Lonjakan harga ini membuat emas Antam menembus angka Rp3.314.000 per gram, sementara jenis UBS dan Galeri24 juga tercatat di atas tiga juta rupiah per gram.

Lonjakan Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24

Emas Antam mencatat kenaikan harga dari Rp3.239.000 menjadi Rp3.314.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS menembus angka Rp3.061.000 per gram, naik cukup signifikan dari hari sebelumnya, Sabtu, 21 Februari 2026, yang berada di level Rp3.009.000 per gram.

Jenis emas Galeri24 juga tidak kalah mengejutkan. Kenaikan harga emas Galeri24 mencapai Rp63.000 dalam sehari. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, harga Galeri24 senilai Rp2.984.000, namun kini tembus Rp3.047.000 per gram.

Daftar Harga Emas Terkini per 22 Februari 2026

Harga Emas Galeri24

BeratHarga
0.5 gramRp1.597.000
1 gramRp3.047.000
2 gramRp6.019.000
5 gramRp14.938.000
10 gramRp29.795.000
25 gramRp74.089.000
50 gramRp148.059.000
100 gramRp295.971.000
250 gramRp738.111.000
500 gramRp1.476.222.000
1000 gramRp2.952.443.000

Harga Emas UBS

BeratHarga
0.5 gramRp1.655.000
1 gramRp3.061.000
2 gramRp6.075.000
5 gramRp15.011.000
10 gramRp29.863.000
25 gramRp74.510.000
50 gramRp148.713.000
100 gramRp297.309.000
250 gramRp743.052.000
500 gramRp1.484.358.000

Harga Emas Antam

BeratHarga
0.5 gramRp1.712.000
1 gramRp3.314.000
2 gramRp6.561.000
3 gramRp9.814.000
5 gramRp16.319.000
10 gramRp32.577.000
25 gramRp81.304.000
50 gramRp162.520.000
100 gramRp324.954.000
250 gramRp812.092.000
500 gramRp1.623.952.000
1000 gramRp3.247.860.000

Faktor Pemicu Kenaikan Harga Emas

Perubahan harga emas yang signifikan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor ekonomi global dan domestik. Kondisi tingginya inflasi atau nilai mata uang rupiah yang merosot sering kali menjadi pemicu utama. Hal ini menyebabkan harga sejumlah barang mengalami kenaikan yang melonjak, termasuk emas.

Selain itu, kondisi ekonomi yang tidak stabil juga membuat permintaan emas meningkat. Emas kerap digunakan sebagai aset aman (safe haven) bagi para investor di tengah ketidakpastian. Inflasi dapat terjadi karena sejumlah faktor, salah satunya nilai tukar dolar AS yang melemah. Adanya konflik global dan ketidakpastian geopolitik juga turut memengaruhi kondisi ekonomi suatu negara dan mendorong kenaikan harga emas.

Peningkatan suku bunga bank sentral dan peningkatan pembelian emas oleh bank sentral juga mendukung kenaikan harga komoditas ini.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sebagai informasi tambahan, transaksi pembelian maupun penjualan emas dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh atas pembelian emas batangan di lembaga resmi seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) umumnya berupa PPh Pasal 22 dengan tarif:

  • 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

PPh atas penjualan kembali emas juga dapat dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif:

  • 1,5% untuk yang memiliki NPWP
  • 3% untuk yang tidak memiliki NPWP

Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pihak pembeli, misalnya ANTAM, dan berbeda dengan spread harga beli dan jual emas. Aturan ini dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah, dan bukti potong pajak biasanya diberikan saat transaksi.