Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi mendesak Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto. Desakan ini disampaikan melalui surat permohonan resmi yang dilayangkan kepada Wakil Menteri Sekretariat Negara pada Jumat, 27 Februari 2026, menyusul dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
GMBI menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kerugian negara yang lebih besar jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti. Organisasi tersebut menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekjen Eko, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Pasal 4.
Related Post
Dugaan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang
Beberapa poin yang disorot GMBI meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang, melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, serta tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain. “Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan,” tulis GMBI dalam keterangan resminya.
GMBI mengaku memiliki kepentingan moral untuk menyampaikan aspirasi ini karena terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian. Organisasi ini meminta Wakil Menteri Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kinerja Eko Cahyanto demi menjaga transparansi dan integritas birokrasi.
“Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam,” lanjut GMBI dalam suratnya.
Laporan ke KPK dan Lonjakan Harta Kekayaan
Sebelumnya, pada November 2024, Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto juga telah diadukan oleh GMBI ke Menteri Sekretaris Negara. Pengaduan tersebut berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istri dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti visa untuk Hannover Messe 2023.
Tak berhenti di situ, GMBI juga melaporkan Eko Cahyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026. Laporan ini terkait lonjakan harta kekayaan Eko yang dinilai janggal berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Analisis LHKPN menunjukkan kenaikan signifikan harta Eko Cahyanto dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2018 ke 2019, kekayaannya melonjak hingga 47 persen, bertambah sebesar Rp2.066.460.412, dari Rp4.383.400.860 menjadi Rp6.449.861.272 hanya dalam waktu satu tahun. Lonjakan serupa terjadi pada LHKPN tahun 2021, dengan penambahan aset mencapai Rp1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
Jika dirata-rata sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko bertambah sekitar Rp950.584.982 per tahun. Angka ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I yang diperkirakan hanya sekitar Rp420 juta per tahun.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu?” tanya GMBI dalam suratnya yang kemudian viral di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun Kementerian Perindustrian terkait surat permohonan dan laporan dari GMBI tersebut.










