Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) resmi melayangkan aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Suseno Agung Cahyanto. Aduan yang diajukan pada 9 Februari 2026 ini menyoroti lonjakan aset Eko yang dinilai tidak wajar dalam beberapa tahun terakhir.
Lonjakan Kekayaan yang Mencurigakan
Berdasarkan data yang disampaikan GMBI, kekayaan Eko Suseno Agung Cahyanto mengalami peningkatan signifikan. Antara tahun 2018 dan 2019, hartanya dilaporkan naik 47 persen atau senilai Rp 2.066.460.412, dari Rp 4.383.400.860 menjadi Rp 6.449.861.272 hanya dalam satu tahun. Kenaikan serupa kembali terlihat pada LHKPN tahun 2021, dengan tambahan aset sebesar Rp 1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Related Post
Secara rata-rata, dari tahun 2020 hingga 2023, kekayaan Eko dilaporkan bertambah sekitar Rp 950.584.982 per tahun, atau naik sekitar 13 persen secara year on year. Angka-angka ini memicu pertanyaan dari GMBI.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu,” tulis GMBI dalam surat resminya, seperti dikutip dari akun TikTok @aribowoii pada Rabu (25/2).
Perbandingan dengan Gaji Pejabat
GMBI menilai pertumbuhan kekayaan tersebut janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi pejabat setingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I, pangkat IV/D. Umumnya, gaji dan tunjangan pejabat di level ini berkisar Rp 35 juta per bulan atau sekitar Rp 420 juta per tahun. Dengan penghasilan tersebut, kenaikan aset hampir Rp 1 miliar per tahun dinilai membutuhkan penjelasan yang lebih rinci dan transparan.
Sorotan Status Kepegawaian Rangkap Jabatan
Selain dugaan kejanggalan harta, GMBI juga menyoroti status kepegawaian Eko Suseno Agung Cahyanto saat dilantik oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian. Disebutkan, pada saat pelantikan, Eko masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut aturan administrasi kepegawaian, pejabat struktural tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis di dua kementerian secara bersamaan tanpa melalui proses mutasi resmi. Hal ini menambah kompleksitas isu yang kini menjadi perhatian publik luas.
Tindak Lanjut dan Harapan Publik
Hingga Rabu (25/2/2026), belum ada pernyataan resmi dari pihak Eko Suseno Agung Cahyanto maupun Kementerian Perindustrian terkait tudingan ini. Masyarakat menanti klarifikasi dari pihak terkait dan tindak lanjut dari KPK atas laporan yang telah diajukan.
Para pakar dan pengamat menekankan bahwa keterbukaan mengenai harta kekayaan pejabat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, sekaligus memastikan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan amanah publik.








