Musisi legendaris Fariz RM akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah menuntaskan masa hukumannya terkait kasus narkoba. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada Sabtu (21/2/2026).
“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM, gitu. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan, gitu,” ujar Deolipa Yumara, memastikan kliennya telah menyelesaikan masa tahanan.
Related Post
Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kondisi pelantun lagu “Barcelona” itu saat ini dalam keadaan sangat baik dan tampak antusias menyambut kebebasannya. “Bebas, sehat, ya bahagia,” kata Deolipa singkat.
Siap Kembali Gebrak Panggung
Setelah keluar dari penjara, Fariz RM tidak ingin berlama-lama vakum dari dunia musik. Sang maestro berencana segera menyapa penggemarnya lewat pertunjukan seni dalam waktu dekat.
“Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” ungkap sang pengacara, mengisyaratkan persiapan konser.
Demi memberikan penampilan terbaik, Fariz RM dikabarkan tengah sibuk mengasah kemampuannya lagi. Ia rutin memainkan alat musik untuk memulihkan kemampuannya yang sempat terhambat. “Oh iya, lagi latihan melulu,” tambah Deolipa menjelaskan kesibukan rutin kliennya.
Selama menjalani masa tahanan, Fariz RM rupanya tidak pernah berhenti berimajinasi. Banyak inspirasi nada yang tersimpan di dalam memorinya. “Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya,” jelas Deolipa, menggambarkan kreativitas Fariz RM yang tak padam.
Komitmen Jauhi Narkoba
Pengalaman pahit masuk penjara untuk kesekian kalinya membuat Fariz RM merasa jera. Kini, ia bertekad untuk benar-benar menjauhi dunia hitam narkotika tersebut. “Sudah kapok dia, sudah tobat kan,” tegas Deolipa mengenai komitmen kliennya.
Fariz RM sebelumnya ditangkap di Bandung pada Februari 2025. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja. Pria kelahiran 1959 ini kemudian divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan keputusan ditetapkan majelis hakim pada September 2025.








