Dua wanita di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap pihak kepolisian setelah video yang diduga melecehkan ayat Alquran beredar luas dan memicu amarah publik di media sosial. Penangkapan ini dilakukan menyusul viralnya video tersebut pada Jumat, 28 Februari 2026.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pembinaan. “Betul, kami sudah lakukan beberapa langkah juga termasuk pembinaan melalui tokoh agama dan pemuda,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Related Post
Kasus ini bermula pada Rabu (25/2) ketika kedua wanita tersebut mempelesetkan bunyi ayat Alquran dan mengartikannya secara bercanda menggunakan bahasa daerah mereka. Video tersebut kemudian tersebar luas dan menjadi viral.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, laporan terkait video viral ini diterima secara lisan dari salah satu tokoh agama di Bulukumba. “Baru viral di Bulukumba. Kami terima informasi lisan terkait video viral tersebut dari salah satu tokoh agama, sehingga kami langsung tindak lanjuti dengan berkoordinasi pemerintah setempat,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua wanita tersebut. Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan antara para pelaku dengan tokoh agama dan pemerintah setempat.
“Diberikan pemahaman agama, termasuk dalil-dalil Alquran didampingi tokoh agama dan pemerintah. Keduanya sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Muhammad Ali.
Ali menambahkan, kedua wanita itu telah menghapus video pelecehan ayat Alquran yang mereka unggah dan menggantinya dengan video permintaan maaf secara terbuka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami harapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan masalah ini, mari kita jaga situasi tetap kondusif apa lagi pada bulan suci Ramadan,” tutupnya.








