Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2025. Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2026, yang menjadi landasan hukum pengelolaan keuangan daerah.
Perda APBD 2026: Fondasi Pembangunan NTB
Pengesahan Perda APBD 2026 ini menandai selesainya proses legislasi penting yang akan memandu alokasi sumber daya finansial provinsi. Dokumen ini akan menjadi acuan utama bagi seluruh program dan kegiatan pembangunan di NTB sepanjang tahun 2026, mencakup berbagai sektor mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Related Post
Proses pembahasan Perda APBD ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk diskusi intensif antara eksekutif dan legislatif daerah. Versi final yang disahkan pada 23 Februari 2026 ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi NTB, seperti fluktuasi harga komoditas dan upaya pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah dapat lebih ditingkatkan, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat NTB secara merata dan berkelanjutan.










