Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik suap-menyuap terkait pengurangan nilai pajak. Pernyataan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas pelanggaran. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026.

Rosmauli menambahkan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menyebut bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. “DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rosmauli menyampaikan komitmen DJP untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. Otoritas pajak juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Budi Prasetyo: "KPK Telisik Besaran Uang yang Diminta Jaksa HSU Disertai Ancaman"

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” tambah Rosmauli.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT yang dilakukan pihaknya terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026.

Meskipun belum menjelaskan secara terperinci duduk perkara kasus tersebut, Fitroh memastikan bahwa komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, KPK berhasil menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP).

Namun, Fitroh belum membeberkan jumlah pasti pihak-pihak yang telah ditangkap. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujarnya singkat.

50% LikesVS
50% Dislikes