Wakil Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Didit Herdiawan, menegaskan bahwa seluruh hak keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan dipenuhi. Pernyataan ini disampaikan dalam upacara penghormatan yang digelar di Jakarta pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Semua hak mereka akan kami berikan, baik itu dari Taspen, dari Jiwasraya, dari KKP sendiri, dan lain sebagainya,” ujar Didit Herdiawan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta.
Pesawat ATR 42-500 dengan nomor lambung PK THT yang ditumpangi para korban jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Insiden tragis tersebut merenggut nyawa tiga pegawai KKP dan tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport.
Tiga pegawai KKP yang gugur adalah Ferry Irawan, Yoga Naufal, dan Deden Maulana. Ferry Irawan dan Yoga Naufal wafat saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan. Sementara Deden Maulana, seorang pegawai bidang pengelola barang milik daerah di KKP, telah dimakamkan lebih dulu pada 22 Januari lalu.
Didit Herdiawan memastikan bahwa pemberian hak bagi Ferry Irawan dan Yoga Naufal akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak tersebut meliputi kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan untuk keluarga yang ditinggalkan, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak pegawai KKP yang gugur. Hak-hak serupa juga telah diberikan kepada keluarga Deden Maulana.
KKP menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada ketiga pegawainya serta seluruh kru pesawat yang gugur dalam musibah tersebut. KKP juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi mereka selama bertugas, khususnya dalam upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di seluruh perairan Nusantara.
“Kami naikkan (pangkatnya) karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance (pemantauan),” jelas Didit, mengacu pada kenaikan pangkat anumerta yang diberikan.
Upacara penghormatan dan pelepasan yang digelar pada Minggu, 25 Januari 2026, tersebut secara khusus ditujukan untuk mengenang Alm. Ferry Irawan, Alm. Yoga Naufal, dan Alm. Capt. Andy Dahananto, yang gugur saat bertugas dalam musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500.
