BPJS Sortir Layanan, Orangtua Pasien ABK Dibikin Resah

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Bidang Kesehatan sedang di sorotan. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadiselain isu kenaikan iuran BJS Bidang Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai perwakilan layanan BPJS Bidang Kesehatan kelas 1, kelas 2 kemudian kelas 3.   Layanan KRIS akan berlaku penuh pada 1 Juli 2025 berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibuat resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya pengurusan serta rehabilitasi medik bagi ABK diantaranya yang digunakan terdiagnosa developmental disorder of speech an laguage unspecified yang dimaksud berusia dalam melawan tujuh tahun tak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri sebesar Rupiah 130.000 per pertemuan.

Sebelumnya, tidak ada ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti pengobatan okupasi kemudian penyembuhan wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisaikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. “Kami mendapat pemberitahuan dari terapis apabila pengobatan ABK yang tersebut sudah ada berusia tujuh tahun tidaklah lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” sebut Melani, orangtua ABK untuk KONTAN, Rabu (12/6).

Menurut dia, informasi yang disebutkan memproduksi resah para orangtua. Pasalnya, akan semakin menambah berat biaya permintaan pengurusan ABK yang cukup banyak. Adapun informasi yang mana disampaikan pihak rumah sakit yang dimaksud pasca ada surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Medis Fisik dan juga Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) tentang Standarisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu. “Lantaran masih simpang siur, kami mohon kejelasan kemudian alasan pembatasan pelayanan penyembuhan bagi ABK,” pinta Melani.

Para terapis rehabilitasi medik pun mengaku bingung bagaimana menjelaskan mengenai inovasi yang dimaksud terhadap para orangtua pasien ABK. “Kami bisa jadi mengerti akan kebingungan serta keresahan orangtua ABK. Tapi informasi dari pihak rumah sakit seperti itu,” sebut Riandiva, Terapis Wicara ke sebuah rumah sakit swasta terhadap KONTAN, Rabu (12/6). Ia bilang, ketentuan pembatasan usia pengobatan berlaku sejak pekan lalu. “Informasinya per tangal 6 Juni lalu. Hasil rapat dengan BPJS Bidang Kesehatan berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Perdosri,” ungkapnya.

Kepala Humas BPJS Kesejahteraan Rizky Anugrah membenarkan adanya pedoman baru di Standarisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu yang tersebut dikeluarkan Perdosri. “Ini pedoman dari Perdosri, sesuai dengan pernyataan dari para dokter Spesialis Bidang Studi Kesehatan Fisik kemudian Rehabilitasi (SpKFR). Bukan kebijakan dari BPJS Kesehatan,” katanya pada waktu dikonfirmasi KONTAN.

Hanya saja, Rizky tiada secara gamblang menjelaskan  konsekuensi dari keluarnya pedoman Perdosri berdampak pada dicabutnya tanggungan klaim biaya bagi pasien pengurusan yang mana umurnya sudah ada mencapai tujuh tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, kalau memang sebenarnya ada pengurangan pelayanan BPJS Bidang Kesehatan bagi ABK bisa saja dianggap diskriminatif. “Setahu saya, berhadapan dengan indikasi medis maka ditanggung oleh acara Garansi Bidang Kesehatan Nasional JKN atau BPJS Kesehatan. Juga tak ada pembatasan usia,” tandasnya Meski demikian,  Timboel menambahkan, akan memperdalam temuan ini akibat dampanya menyangkut nasib berbagai ABK yang dimaksud sedang menjalani terapi pada RS.

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita juga Artikel yang digunakan lain di dalam



Artikel ini disadur dari BPJS Sortir Layanan, Orangtua Pasien ABK Dibikin Resah

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews