BEM Nusantara NTB Tantang Kejaksaan Tinggi NTB Ungkap Kasus Korupsi Sintung Park Lombok Tengah”
Kasus Korupsi Terkait Proyek Pariwisata Sintung PARK Lombok Tengah
**Mataram, 1 Februari 2024** – Kejaksaan Tinggi NTB telah menaikkan status penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lombok Tengah, yang dipanggil pada 10 Maret 2023.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Eksektuif Mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama Nusa Tenggara Barat (BEM UNU NTB) yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara membenarkan adanya proyek yang mangkrak, dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pariwisata di Sintung PARK, Kabupaten Lombok Tengah. CV Tri Daya Utama, pemenang lelang proyek dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4,91 miliar, menjadi sorotan utama. Proyek ini meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cinderamata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Pada tahun 2021, proyek tersebut mengalami hambatan akibat tunggakan pembayaran pekerja senilai Rp126 juta. Fathul Bayan, Koordinator Nusantara Wilayah Bali dan Nusa Tenggara BEM Nusantara, bersama Paesal Prandana, Koordinator NTB BEM Nusantara, menekankan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB untuk menangani kasus ini secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.