Reporter: | Editor:
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyiapkan pengawasan pada pemungutan pendapat ulang dan juga penghitungan kata-kata ulang sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan, pihaknya akan menyiapkan anggotanya untuk bersiap mengawasi seluruh tahapan pasca Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
“Pasca putusan MK maka Bawaslu menyiagakan seluruh jajaran pengawas untuk segera bersiap melakukan pengawasan baik pada tahapan persiapan maupun tahapan pelaksanaannya,” ujar Lolly untuk Kontan, Rabu (12/6).
Baca Juga:
Kata Lolly, persiapan akan diwujudkan dari sisi sumber daya manusia, alat kerja, juga diantaranya upaya pengawasan hingga pencegahan pelanggaran dan juga kecurangan pemilu.
Kini, Lolly bilang, Divisi Hukum Bawaslu berada dalam melakukan koordinasi dengan Bawaslu Daerah untuk menyiapkan PSU dan juga penghitungan pengumuman ulang.
“(Koordinasi dengan daerah) telah pada koordinasi Divisi Hukum yang mana berubah jadi PIC dari pengawasan Pemungutan Suara Ulang & Penghitungan Suara Ulang hasil putusan MK,” terang Lolly.
Dia menegaskan, pihaknya menghormati dan juga menjalankan putusan MK, sekaligus akan berkoordinasi dengan KPU untuk menjamin jadwal pelaksanaan, logistik, lalu permintaan lainnya. “Bawaslu siap mengawasi seluruh prosesnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Komisioner KPU Idham Kholik bilang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur Rapat Sinkronisasi sama-sama dengan KPU Kabupaten/Kota yang tersebut akan melaksanakan pemungutan pendapat ulang (PSU), penghitungan pernyataan ulang, penyandingan data perolehan suara, kemudian rekapitulasi pendapat ulang.
Kata dia, untuk area yang melakukan PSU, akan terlebih dahulu diawali dengan penyesuaian nama calon juga pemutakhiran data pemilih. Dia memastikan, PSU tak akan mempengaruhi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Pelaksanaan Amar Putusan MK menghadapi PHPU pemilihan Anggota DPR, DPD, lalu DPRD bukan akan menganggu pelaksanaan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak 2024,” tambah Idham.
Selanjutnya:
Menarik Dibaca:
Cek Berita kemudian Artikel yang dimaksud lain di dalam
Artikel ini disadur dari Bawaslu Bersiap Awasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Sengketa Pileg