Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengidentifikasi kedua tersangka berinisial DHB dan VC. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Ia merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut namun telah meninggal dunia.
“SB alias A telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan demi hukum sehingga berdasarkan gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka (DHB dan VC),” jelas Ade Safri.
Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Keduanya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. “Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Ade Safri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka.
Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara. “Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu TW, DW, dan BSW. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk menelusuri dugaan TPPU dari tindak pidana kasus tersebut.
