Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memenuhi halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Februari 2026. Kehadiran mereka untuk mengawal sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB menunjukkan, personel Banser dengan seragam corak loreng tampak menyebar di berbagai sudut PN Jaksel. Mereka terlihat menjaga keamanan area menjelang dimulainya sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Ruang sidang utama juga dipenuhi awak media yang telah memasang kamera untuk meliput jalannya persidangan.
Related Post
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengajuan ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK secara resmi membenarkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka pada Januari 2026. Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus korupsi ini.
Sorotan DPR Terhadap Kejanggalan Kuota Haji
Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan tersebut secara 50 berbanding 50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.










