Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang Rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran. Banyak orang masih menyimpan uang kertas maupun logam lawas di dompet, laci, bahkan kotak besi di rumah tanpa menyadari bahwa nilai nominalnya bisa hangus jika tidak ditukarkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Peringatan ini menjadi krusial mengingat BI memberikan tenggat waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Kesempatan ini tidak datang dua kali, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang lama mereka sebelum terlambat dan menyesal.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Cacat
BI mengatur penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan utama yang perlu diperhatikan:
- Jika fisik uang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
- Jika ukuran sama dengan atau kurang dari setengah bagian aslinya, uang tersebut tidak akan mendapatkan penggantian.
Masyarakat dapat menukarkan pecahan uang yang telah dicabut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) terdekat.
Daftar Pecahan Rupiah yang Telah Dicabut dan Batas Waktu Penukaran
Berikut adalah daftar uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran, lengkap dengan jangka waktu dan lokasi penukarannya:
Uang Kertas
- Rp100 Tahun Emisi 1984: Dicabut 25 September 1995. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028. Untuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), batas waktu penukaran adalah 24 September 1998.
- Rp10.000 Tahun Emisi 1985: Dicabut 25 September 1995. Penukaran dapat dilakukan di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028. Untuk KPw BI DN, batas waktu penukaran adalah 24 September 1998.
- Rp5.000 Tahun Emisi 1986: Dicabut 25 September 1995. Penukaran dapat dilakukan di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028. Untuk KPw BI DN, batas waktu penukaran adalah 24 September 1998.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1987: Dicabut 25 September 1995. Penukaran dapat dilakukan di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028. Untuk KPw BI DN, batas waktu penukaran adalah 24 September 1998.
- Rp500 Tahun Emisi 1988: Dicabut 25 September 1995. Penukaran dapat dilakukan di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028. Untuk KPw BI DN, batas waktu penukaran adalah 24 September 1998.
- Seri Dwikora Tahun Emisi 1964 (Pecahan Rp0,05 – Rp0,50): Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran hingga 14 November 2029.
Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK)
- Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979): Dicabut 15 November 1996. Batas penukaran hingga 14 November 2029.
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI – Emisi 1970 (Pecahan Rp200, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp750): Dicabut 30 Agustus 2021. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri Cagar Alam – Emisi 1974 & 1987 (Pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, Rp200.000): Dicabut 30 Agustus 2021. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Save The Children – Emisi 1990 (Pecahan Rp10.000, Rp200.000): Dicabut 30 Agustus 2021. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Perjuangan Angkatan ’45 – Emisi 1990 (Pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000): Dicabut 30 Agustus 2021. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- Rp500 Emisi 1991 & 1997: Dicabut 1 Desember 2023. Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
- URK 50 Tahun Kemerdekaan RI – Emisi 1995 (Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi), Rp850.000 (Seri Presiden RI)): Dicabut 30 Agustus 2022. Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.
- Rp1.000 Emisi 1993: Dicabut 1 Desember 2023. Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
- URK For The Children Of The World – Emisi 1999 (Pecahan Rp10.000, Rp150.000): Dicabut 31 Januari 2025. Batas penukaran hingga 31 Januari 2035.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan menukarkan pecahan yang masuk dalam daftar pencabutan ini agar tidak kehilangan nilainya. Jangan biarkan uang lama Anda menjadi sekadar koleksi tanpa nilai tukar.
