Aturan mengikat Kecerdasan Buatan di Tanah Air disiapkan sesuai tingkat adaptasi

DKI Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria memaparkan regulasi yang tersebut bentuknya mengikat untuk mengatur kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Nusantara disiapkan dengan menyesuaikan tingkat adaptasi teknologi yang disebutkan pada masyarakat.

Tak belaka menyesuaikan tingkat adaptasi, tapi juga regulasi yang mana bentuknya mengikat itu turut disesuaikan dengan laju pengembangan untuk teknologi Teknologi AI yang dimaksud pada waktu ini berada dalam bertumbuh di masyarakat.

"Gak semua secara langsung dibuat regulasinya dikarenakan yang tersebut mau diregulasi pertumbuhannya belum masif. Kita mendambakan ini sejalan dengan perkembangannya oleh sebab itu kita gak ingin aturan itu menghambat inovasi," kata Nezar di wawancara eksklusif untuk siniar ANTARA yang berlangsung di Kantor Wakil Menteri Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis.

Maka dari itu ketika ini Negara Indonesia baru mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang dimaksud sifatnya sebagai panduan atau soft regulation.

Hal itu dikerjakan sebagai bentuk sosialisasi dan juga apabila aturan yang tersebut benar-benar mengikat nantinya telah berlaku maka komunitas lalu pelaku bidang terkait tidaklah terkejut dengan aturan yang digunakan dihadirkan.

Membahas persiapan pemerintah di meramu aturan yang mengikat untuk tata kelola AI, menurut Nezar ketika ini Kementerian Kominfo sedang menyiapkan aturan yang mana akan segera dirilis oleh eksekutif bentuknya antara Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden.

Ia menyebutkan studi-studi sedang dijalankan dengan para pemangku kepentingan terkait namun pembuatannya diwujudkan tidaklah akan tergesa-tergesa.

Hal itu berkaca mengingat adopsi Teknologi AI baru mulai masif pada masyarakat, lalu laju pembaharuan teknologi Teknologi AI pun sedang berjalan baik untuk membantu tugas pemerintahan maupun bagi pelaku industri.

Di antara dua pilihan aturan eksekutif yang dimaksud mungkin saja dirilis pemerintah sebagai dasar aturan yang digunakan mengikat, Nezar menyebutkan Peraturan Menteri kemungkinan besar akan datang lebih besar cepat rampung.

"Untuk Peraturan Menteri mungkin saja potensinya lebih banyak besar diselesaikan di waktu dekat, namun kita tetap harus meninjau aspek kebutuhannya. Karena fokus dari Peraturan Menteri ini mau mengatur masalah apa, jadi kita masih harus diskusi dengan stakeholder,"kata Nezar.

Adapun ketika ini terlihat adaptasi pemakaian Artificial Intelligence ke Nusantara meningkat.

Dalam laporan Oxford Insight pada 2023, diketahui untuk indeks kesiapan Artificial Intelligence di Asia Tenggara, Indonesia berada pada sikap keempat pasca Singapura, Malaysia, juga Thailand.

Dengan peningkatan adaptasi maupun pengembangan mengenai Teknologi AI maka dari itu pada November 2023, pemerintah sudah ada merilis Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan juga Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai panduan dasar bagi para pengembang juga inovator Kecerdasan Buatan mengembangkan produknya.

Artikel ini disadur dari Aturan mengikat AI di Indonesia disiapkan sesuai tingkat adaptasi

You might also like
Follow Gnews