Jakarta, CNBC Indonesia – pemerintahan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor, mulai berlaku 17 Mei 2024. Aturan ini merevisi larangan juga pembatasan (lartas) impor yang digunakan diatur pada Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, mengatur hal serupa. Aturan ini kemudian memicu polemik, bahkan disebut-sebut sebagai salah satu biang kerok PHK massal di pabrik tekstil pada negeri.
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) bahkan protes keras, menyampaikan Permendag No 8/2024 ini sebagai salah satu kebijakan yang tak pro sektor usaha di dalam Indonesia. Yang kemudian menambah beban bagi lapangan usaha hingga menyebabkan laju manufaktur nasional melambat.
Sebagai informasi, melalui regulasi baru ini, pertimbangan teknis (pertek) tidaklah lagi diperlukan untuk impor komoditas elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik lalu perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi lalu aksesori pakaian jadi, tas, hingga katup.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, impor tekstil permanen memerlukan pertek sebagai persyaratan impor. Selain itu sektor lainnya pun terus memerlukan pertek sebagai bentuk proteksi pada item pada negeri untuk sanggup bersaing.
“Kan tadi dikeluhkan teman-teman lapangan usaha tekstil terancam gulung tikar. Saya bilang TPT ngga (masuk), terus ada perteknya, baja, industri, tekstil, ban, masih kan,” kata Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan CNBC Nusantara ke Gedung DPR RI, Kamis (13/6/2024).
Sektor lain yang tidak ada masuk ke di 7 komoditas permanen memerlukan pertek sebagai persyaratan impor.
“Yang ngga ada (masuk 7 komoditas) itu masih ada,” kata Zulhas.
Artinya, wajib berubah menjadi catatan. Tekstil yang tersebut dimaksud Mendag Zulhas tidak satu di antaranya pakaian jadi. Sebab, di pada kelompok 7 komoditas yang tersebut direlaksasi itu adalah pakaian jadi, yang mana merupakan item hilir tekstil.
Sebelumnya, sejak diberlakukan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terbentuk penumpukan kontainer di dalam beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, juga lainnya, akibat belum terbitnya PI juga pertek untuk banyak komoditas, seperti besi baja, tekstil, komoditas tekstil, hasil kimia, barang elektronik, juga komoditi lainnya.
Disebutkan, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer ke Pelabuhan Tanjung Priok lalu 9.111 kontainer di dalam Pelabuhan Tanjung Perak.
Pertek sebelumnya diusulkan Kementerian Pertambangan untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor ke di Permendag 36/2023. Namun rupanya hal ini malah menghambat penyaluran komponen baku.
Artikel ini disadur dari Aturan Impor Bikin Kisruh, Mendag Zulhas Bilang Begini
Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami