Jakarta –  Asosiasi Pertekstilan Tanah Air (API) lalu Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara mengusulkan supaya pemerintah kembali menerapkan larangan juga pembatasan (lartas) produk-produk impor tekstil, guna menyimpan daya saing bidang di negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Asosiasi Tekstil lalu Alas Kaki Minta otoritas Berlakukan Lagi Lartas Barang Impor Tekstil
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Nusantara (API) Danang Girindrawardana pada keterangannya dalam Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, mengemukakan peta persaingan sektor tekstil secara global sangat ketat, sehingga pemberlakuan relaksasi impor melalui Permendag No 8/2024 memiliki kemungkinan dapat mengganggu kontribusi sektor tekstil terhadap perekonomian lalu kuantitas penyerapan tenaga kerja.

Oleh dikarenakan itu pihaknya mengajukan permohonan Kementerian Manufaktur yang dimaksud pada hal ini sebagai lembaga teknis, untuk mempertahankan aturan masalah lartas melalui pertimbangan teknis (pertek). “Karena itu salah satu cara untuk melakukan konfirmasi pengamanan negara terhadap industri,” katanya.

Adapun API mencatat utilitas sektor tekstil ketika ini mencapai 60 persen, serta akan terus mengecil apabila relaksasi itu terus diberlakukan. Itu dikarenakan pihaknya memproyeksikan 1-2 jt pakaian impor bisa jadi masuk ke lingkungan ekonomi domestik.

Lebih lanjut Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik mengatakan, sebelum adanya relaksasi, pihaknya banyak mendapatkan permintaan pembuatan sepatu yang tersebut merupakan hasil buatan lapangan usaha di negeri. Namun setelahnya pelonggaran diberlakukan, para konsumen lebih lanjut memilih untuk menggunakan produk-produk impor.

Sebelumnya Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengemukakan peningkatan pengawasan terhadap komoditas impor tekstil dan juga item tekstil (TPT), di antaranya dermis serta alas kaki sanggup menghasilkan kinerja sektor yang disebutkan semakin meningkat. “Kami optimistis pertumbuhan bidang tekstil, kulit, serta alas kaki akan berjaya, meningkat lebih lanjut besar lagi apabila bersamaan dengan itu persoalan penjagaan impor ilegal kemudian pengawasan bursa sesuai aturan berlaku terhadap impor lebih lanjut masif untuk ditingkatkan pengawasannya,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, juga Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Senin, 3 Juni.

Pihaknya berharap adanya pengawasan secara paralel yang mana mengawasi secara ketat aktivitas jual beli barang impor bekas (thrifting) pada pada negeri. Hal itu dikarenakan Kemenperin mengasumsikan adanya impor ilegal produk-produk TPT yang tersebut tidaklah tercatat, mengingat adanya selisih data antara total impor yang digunakan dilaporkan pada negeri, dengan biro statistik negara lain.

Artikel ini disadur dari Asosiasi Tekstil dan Alas Kaki Minta Pemerintah Berlakukan Lagi Lartas Produk Impor Tekstil

Reporter: Press Release