Reporter: | Editor:
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman RI mengusulkan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Selain itu, juga tiada melibatkan entrepreneur di pemungutan iurannya.
Hal yang disebutkan disampaikan, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ketika ditemui di Kantor BP Tapera, ke Jakarta, Hari Senin (10/6).
“Seyogyanya iuran Tapera ini tak melibatkan pengusaha, jadi itu melibatkan terhadap kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera,” tutur Yeka.
Baca Juga:
Yeka menjelaskan, iuran Tapera harus dipertimbangkan supaya ke depan tak mempengaruhi arus kas (cash flow) perusahaan. Dengan demikian, nantinya pembangunan ekonomi yang diwujudkan perusahaan tetap terjaga positif.
“Apakah ini nanti melibatkan pengusaha? kan pengusaha perusahaan nanti dicek dulu, kalau pelaku bisnis permasalahan apalagi nanti mengganggu cash flow perusahan. Saya yakin juga Tapera tak akan berani memaksakan seperti ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yeka menambahkan, konsep yang digunakan diusung Tapera diperlukan disosialisasikan secara gamblang oleh pemerintah. Hal ini juga menjawab mengecam yang dimaksud diwujudkan dari para entrepreneur terhadap kewajiban iuran.
Baca Juga:
“Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik dulu. Saya yakin kalau konsepnya baik nggak akan ada yang mana meragukan konsep Tapera ini,” terang dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesi (Apindo), Shinta W. Kamdani menegaskan pihaknya menolak kebijakan iuran Tapera, bahkan sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21/2024, sebab tambahan 2,5% bagi pekerja juga 0,5% dari pendapatan pemberi kerja tak diperlukan lantaran bisa saja memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih lanjut mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Garansi Sosial Ketenagakerjaan, di aturan itu maksimal 30% (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Mata Uang Rupiah 460 triliun dapat digunakan untuk kegiatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang digunakan tersedia sangat besar dan juga sangat sedikit pemanfaatannya,” kata ia beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Shinta bilang, Apindo telah dilakukan berdiskusi juga koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan juga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan inisiatif MLT bagi keinginan perumahan pekerja.
“Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan juga mendapatkan prasarana perumahan dari BP Jamsostek,” tandasnya.
Cek Berita serta Artikel yang dimaksud lain di
Artikel ini disadur dari Anggota Ombudsman Ini Usulkan Agar Iuran Tapera Sepenuhnya Dibebankan ke Pekerja
Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami